Kabarreskreskrim.net // Tapanuli Tengah
Seorang Pemuda, berinisial SS (21), Warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan hukum. SS diboyong ke Mapolsek Pinangsori diduga lakukan aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Perusahaan Perkebunan PT CPA dari Area Blok D 16 Divisi I, Senin (13/07/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian tersebut. Kasus ini resmi dilaporkan Seorang Petugas Keamanan Perusahaan, bernama Saut Nauli Manullang (36), ke Polsek Pinangsori, Senin (13/07/2026), pukul 20.30 WIB.
Aksi Pencurian itu terjadi saat Pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari Seorang Saksi, bernama H (35), yang bertugas di perusahaan tersebut. Mendapat informasi itu, Pelapor kemudian mendatangi Lokasi di Blok D 16 Divisi I PT CPA.
Tiba di lokasi, Pelaku SS telah diamankan para Saksi di lapangan dan barang bukti hasil curian. Pelapor bersama para Saksi membawa Pelaku ke Mapolsek Pinangsori guna proses hukum lebih lanjut.
Dari Pelaku, Petugas menyita barang bukti, berupa 4 Tandan Buah Kelapa Sawit, seberat 70 Kg. Akibat aksi Pencurian itu, diperkirakan pihak PT CPA mengalami kerugian, sebesar Rp. 256.970.
Perkara tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Pinangsori, berdasarkan laporan resmi Pelapor, dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan menyita barang bukti.
(Dharma)









