Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di desak segera mengaudit empat (4) pekerjaan proyek non tender (PL) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) -Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2025 yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan Tapsel karena diduga melakukan permufakatan jahat yang ber bau Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
4 pekerjaan proyek tersebut telah resmi di Dumas kan TIM PERS ke Aparat Penegak Hukum (APH) – Polres Tapsel atas dugaan permufakatan jahat.
Berdasarkan perkembangan laporan Dumas TIM PERS, unit Tipikor Polres Tapsel telah melimpahkan ke APIP guna untuk melakukan audit.
“Dugaan permufakatan jahat dalam hal ini adalah pekerjaan proyek selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani secara resmi,” demikian di sampaikan salah satu pendumas Samsul Bahri Hsb kepada Kabarreskrim.net.
Samsul mendukung penuh APIP. Kami percaya APIP profesional, dan bisa mengaudit kerugian keuangan negara/daerahya.
Jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah, dengan tegas Samsul meminta Polres Tapsel memproses semua yang terlibat hinga Supremasi hukum yang berkeadilan. Ungkap aktor intelektualnya. Menurut keyakinan kami tak mungkin sekelas PPK berani membiarkan pihak ketiga bekerja sampai selesai sebelum kontrak ditandatangi kalau tak ada orang kuat dibelakangnya.
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah adalah tindak pidana yang serius. Jangan main – main dengan uang rakyat, satu rupiah saja kalau menyangkut uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, kata Samsul.
“Perusahaan – perusahaan pelaksana pada pekerjaan proyek yang terlibat permufakatan jahat ini ditengarai dimonopoli satu orang kontraktor dengan modus pinjam bendera,” ungkap Samsul.
Adapun pekerjaan proyek – proyek non tender yang diduga pekerjaan selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak resmi ditandatangani tersebut adalah :
1. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN No.101102 Sipange.
Nilai pagu paket : Rp.148.937.000.
Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nop 2025 sampai 26 Nop 2025.
Pemenang : Tanjung Blara Jaya.
2. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SDN No.100109 Panobasan Lombang.
Nilai pagu paket : Rp.148.937.000.
Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.
Pemenang : CV. Via Anugrah.
3. Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMP N1 Angkola Muaratais.
Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.
Pemenang : CV. Naurah Utama.
4. Rehabilitasi ruang kelas sekolah SMPM N1 Angkola Barat.
Nilai pagu paket : Rp.200.000.000.
Penandatanganan kontrak : Mulai 21 Nopember 2025 sampai 26 Nopember 2025.
Pemenang : Tanjung Blara Jaya.
Pasal 15 Undang – undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan :
“Setiap orang yang melakukan Percobaan Pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.”
Dikonfirmasi melalui WhatsApp Kasat Reskrim kepada Kabarreskrim.net mengatakan, Sudah saya cek ke unit tipikor sekarang masih menunggu hasil audit dari Inspektorat (APIP), kata Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus.
Sedangkan untuk tembusan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, awak media ini sudah mengirimkan ke Kapolda Sumut melalui WA.
Sementara Kepala Inspektorat / APIP (Inspektur) Tapsel hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum terkonfirmasi.
(Adi MH).









