Polda Sumut Bongkar Sindikat Modus Baru Peredaran Narkoba 680 Gram Sabu Diselipkan Dalam Buku

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara gagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 680 Gram yang dikirim dengan modus disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi di Wilayah Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan penyelidikan Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi.

“Kami mengungkap pengiriman Sabu yang dikemas di dalam Buku yang dilubangi, dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok,” katanya, Senin (23/02/2026).

Pengungkapan tersebut, Polisi menangkap Tiga Orang Pelaku, berinisial IS, DP, dan GA dari lokasi berbeda, Jumat (13/02/2026).

IS dan DP ditangkap di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran Petugas sebagai Calon Pembeli Sabu, seberat 5 Gram, seharga Rp. 2 Juta.

Saat transaksi berlangsung, DP datang membawa sebungkus rokok, lalu diserahkan kepada IS. Petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap Keduanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari GA. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penangkapan, Petugas sempat tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, GA menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di Kamar Kost di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari Kamar Kost itu, Polisi menemukan Sabu, seberat 0,4 Gram, Satu Unit Handphone iPhone 13 Pro, dan Selembar Resi Pengiriman Paket melalui Jasa Ekspedisi.

Dari resi tersebut diketahui paket ditujukan kepada Seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Temuan ini memunculkan kecurigaan adanya pengiriman Sabu jumlah besar.

Petugas berkoordinasi dengan Pihak Jasa Ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang telah terdaftar. Tiba di Kantor Ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Petugas menemukan Satu Paket mencurigakan.

Setelah dibuka, Paket tersebut berisi Dua Buku yang dilubangi bagian tengahnya. Di dalamnya ditemukan Tujuh Plastik Klip Bening berisi, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 680 Gram.

“Petugas membuka Satu Paket, diitemukan Tujuh Plastik Klip Bening berisi Narkotika, Jenis Sabu disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan GA, modus pengiriman sabu melalui buku yang dilubangi itu telah dilakukan berulang kali dengan tujuan Kota Mataram. Polisi menduga jaringan ini juga sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.

Polda Sumut masih melakukan pengembangan memburu Pelaku Lainnya yang terlibat jaringan tersebut.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku mengaku sudah beberapa kali mengirim sabu ke Mataram dengan modus serupa. Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan diatasnya,” sebutnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90