Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pria ditetapkan sebagai Pelaku, diduga menggasak harta benda milik Warga yang tengah mengungsi akibat bencana alam.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, SH., mengonfirmasi pengungkapan ini tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilaporkan Korban, Ledy Risnawati Sitompul.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025), sekira pukul 14.00 WIB. Saat Korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk mengecek kondisi bangunan dan barang-barang pascabencana alam yang melanda kawasan tersebut. Setibanya di lokasi, Korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobYang Di dalam rumah yang masih berlumpur, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam (handphone), laptop, dan jam tangan telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp. 21.000.000,-.
Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan Saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada Dua Orang Pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat pemukiman tersebut masih sepi akibat pemutusan aliran listrik dan air pascabencana.
Pihak Kepolisian kemudian bergerak cepat dan menetapkan Dua Orang Pelaku berinisial JG (27), warga7 Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange dan WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan.
“Setor, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan,” ungkap Iptu Dian AP, S.H.
Tim Penyidik Unit I Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pelapor, Saksi, maupun para Pelaku, dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
“Saat ini para Pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Polres Tapanuli Tengah himbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah yang sedang dalam pemulihan pascabencana.
(Dharma)









