Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait dugaan praktik Perjudian menggunakan Mesin Tembak Ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/09/2026).
Tim URC Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi di Jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Petugas tidak menemukan Unit Mesin Tembak Ikan, dan Aksi Perjudian sebagaimana informasi yang disampaikan Masyarakat.
Petugas meminta keterangan dari Pemilik Warung, inisial SS. Dari keterangannya diperoleh, Aksi Perjudian di lokasi tersebut telah berhenti satu minggu sebelumnya. Saat ini, Warung tersebut digunakan Masyarakat Setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.
Meski tidak menemukan Aksi Perjudian, Petugas himbauan Pemilik Warung agar tidak memberikan tempat praktik perjudian dan aksi lain yang mengganggu Kamtibmas
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Isral, S.IK., MH., mengatakan, Pihaknya akan tindaklanjuti setiap informasi Masyarakat terkait tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian Masyarakat yang turut membantu Polri menjaga situasi Kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Kami juga mengingatkan Masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat bentuk perjudian, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban yang berpotensi menimbulkan Tindak Pidana Lainnya,” tandasnya.
Dharma









