Kabarreskrim.net // Pelabuhan Belawan
Polda Sumut melalui Polres Pelabuhan Belawan ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan amankan Seorang Pria, berinisial RP (34).
RP diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Senin (14/09/2026), sekira pukul 00.30 WIB, dari Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari operasi penangkapan tersebut, Polisi amankan Satu Unit Bodycap Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, diduga barang bukti Kasus Pencurian tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo mengatakan, operasi pengungkapan kasus itu dari Laporan Korban Kehilangan Sepeda Motor setelah Rumahnya dirusak.
“Setelah menerima Laporan lakukan penyelidikan, Personel berhasil mengetahui keberadaan Pelaku dan mengamankannya. Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pencurian itu seorang diri,” ucapnya, Senin (14/09/2026).
Aksi Pencurian itu, Sabtu (11/07/2026), di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, Korban mengetahui Sepeda Motornya telah hilang. Pintu Rumah Korban ditemukan rusak dicongkel.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku menjual Sepeda Motor hasil curian itu kepada Seseorang berinisial A di Wilayah Percut Sei Tuan, seharga Rp. 1,5 Juta.
Sebelum menjual Sepeda Motor, Pelaku membongkar, lalu melepas bagian body kendaraan. Polisi sita Bodycap Sepeda Motor yang ditemukan dari Pelaku.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga lakukan pengembangan ungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Polres Pelabuhan Belawan himbau Masyarakat tingkatkan kewaspadaan keamanan rumah maupun kendaraan. Warga diminta segera melapor kepada Kepolisian bila mengetahui ada tindak pidana.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.
Dharma









