Kabarreskrim.net //Padangsidimpuan
Misteri dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, yang terungkap pada akhir Mei lalu, terus menyita perhatian publik. Kendati Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah bergerak cepat dengan menetapkan empat warga binaan berinisial FT, ZH, AH, dan AR sebagai tersangka, komitmen aparat penegak hukum kini tengah diuji untuk membongkar akar jaringan dari luar tembok penjara.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengembangan penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian dan otoritas lapas. Mengingat barang haram dengan volume fantastis tersebut ditemukan di area sensitif—yakni instalasi listrik Blok Maximum Security (Keamanan Maksimum)—asumsi mengenai adanya celah dalam sistem pengamanan internal maupun keterlibatan aktor intelektual di luar lapas menjadi perbincangan hangat yang memerlukan jawaban terang.
Sebagai bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang menjadi prioritas. Transparansi mengenai metode penyelidikan, seperti pengujian alat bukti digital berupa call data record (CDR) atau rekaman CCTV, menjadi krusial untuk melacak alur komunikasi internal-eksternal agar mata rantai peredaran ini dapat diputus secara total dan tidak sekadar berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Sinergi kelembagaan antara Polres Padangsidimpuan dan pihak Lapas Kelas IIB Salambue di bawah naungan Kemenkumham juga menjadi sorotan utama. Evaluasi tata kelola pengawasan internal dan penegakan Standard Operating Procedure (SOP) secara ketat di pintu masuk mutlak diperlukan, guna memastikan komitmen pemberantasan narkoba bukan sekadar slogan, melainkan tindakan preventif yang nyata dan terukur agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H dan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf, melalui humas David Pernando Pardede melalui pesan tertulis WhatsApp Selasa 15/9/2026 pagi hari.
Menjawab konfirmasi wartawan David Pardede mengatakan, Siap, terima kasih Pak, Saya sampaikan sama Pimpinan dlu Pak ya, berikutnya nanti kami informasikan kembali Pak, kata David melalui pesan WA.
Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi atau ruang hak jawab yang disediakan oleh redaksi belum membuahkan hasil ataupun mendapatkan tanggapan resmi dari kedua pucuk pimpinan institusi tersebut.
Adapun permohonan awak media ini, kesediaan Kapolres memberikan konfirmasi (cover both sides) terkait beberapa poin perkembangan penyidikan berikut:
1. Pengembangan Jaringan:
Mengingat lokasi penemuan barang bukti berada di area instalasi listrik Blok Maximum Security, sejauh mana hasil pendalaman penyidik untuk melacak asal-usul barang, termasuk potensi keterlibatan pihak luar selaku pemasok atau pengirim?
2. Metode Penyelidikan: Apakah penyidik menguji alat bukti pendukung digital (seperti call data record atau rekaman CCTV area sekitar) guna melacak alur komunikasi antara tersangka di dalam Lapas dengan jaringan di luar?
3. Prosedur Masuknya Barang:
Guna memberikan kejelasan informasi kepada publik, apakah dari hasil pemeriksaan para tersangka ditemukan indikasi mengenai modus operandi atau celah bagaimana barang tersebut dapat melewati sistem pemeriksaan pengamanan Lapas?
4. Sinergi Institusi:
Bagaimana bentuk koordinasi dan komitmen bersama yang dibangun antara Polres Padangsidimpuan dengan pihak Lapas maupun Kemenkumham untuk mengusut tuntas perkara ini serta mencegah kejadian serupa berulang?
Adapun permohonan penjelasan resmi dari awak media ini kepada pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengenai beberapa poin berikut:
1. Sinergi dan Dukungan Penegakan Hukum: Mengingat komitmen kuat Lapas dalam pemberantasan narkoba, bagaimana bentuk koordinasi, sinergi, dan dukungan teknis yang diberikan oleh pihak Lapas kepada Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna membantu kepolisian mengungkap tuntas perkara ini?
2. Evaluasi Tata Kelola Pengawasan Internal: Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan, apakah pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah evaluasi atau pemeriksaan internal pasca-peristiwa tersebut? Langkah pencegahan (mitigasi) apa saja yang kini diperketat di area Lapas agar kejadian serupa tidak terulang kembali?
(Adi MH)









