Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Sorotan tajam publik terhadap pemborosan anggaran fasilitas operasional dan dugaan tata kelola dana iklan media di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah pihak Sekretariat menyatakan pembelaan bahwa anggaran fantastis di SIRUP TA 2026 belum direalisasikan, bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Publik kini menagih hak prerogatif kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi penonton pasif, melainkan segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit preventif sebelum uang rakyat tersebut telanjur mengalir.
Secara etika anggaran, dalih bahwa pengadaan sofa senilai Rp81,7 juta, komputer tablet Rp86,2 juta, hingga gorden Rp80,9 juta “belum direalisasikan” justru terkesan mempertegas adanya cacat logika sejak dalam perencanaan. Bagaimana mungkin di tengah keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan mendesak pelayanan dasar masyarakat, pos-pos anggaran yang bernuansa kemewahan tersebut bisa lolos hingga masuk ke dalam dokumen resmi SIRUP? Walikota, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, memikul tanggung jawab moral dan administratif untuk merasionalisasi anggaran ini demi asas kemanfaatan publik.
Sesuai dengan semangat good governance, Walikota didorong untuk segera mengambil tindakan konkret berupa evaluasi APBD. Jika visi “Padangsidimpuan Mantap” bukan sekadar jargon politik di atas kertas, maka pembatalan atau revisi terhadap pos belanja yang dinilai melukai rasa keadilan sosial adalah harga mati. Langkah tegas ini penting guna memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar dialokasikan berbasis kinerja dan kebutuhan riil rakyat, bukan demi kenyamanan fasilitas para pejabat.
Di sisi lain, aroma tidak sedap mengenai tata kelola kemitraan media massa—terkait isu miring ketidak sesuaian yang diterima pekerja media dan di administrasi SPJ iklan—tidak boleh menguap begitu saja di balik kalimat tanya retoris pejabat sekretariat dewan. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Padangsidimpuan, memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Mengingat ini menyangkut dana publik, APH tidak perlu menunggu adanya konflik atau komplain resmi dari media mitra; indikasi awal yang telah menggelinding ke ruang publik sudah cukup menjadi pintu masuk demi menyelidiki validitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kendati demikian, dalam koridor Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan. Bantahan dari Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Erna Rini Hrp, yang menyatakan tidak mengetahui detail perencanaan masa lalu dan mempertanyakan jika isu itu benar, mengapa tidak ada komplain sejak awal, tetap menjadi bagian dari dinamika informasi yang dihargai. Namun, bagi publik dan pers, ketiadaan komplain dari media mitra bukanlah bukti mutlak bersihnya tata kelola administrasi, melainkan bisa jadi merupakan potret dari relasi kuasa yang timpang.
Kini, mata masyarakat Padangsidimpuan tertuju pada dua poros kepemimpinan: eksekutif dan penegak hukum. Apakah Walikota akan membiarkan jajarannya melanjutkan belanja fasilitas mewah ini, dan apakah APH memilih pasif menunggu bola? Sikap diam atau tindakan nyata dari kedua instansi ini ke depan akan menjadi jawaban hakiki, apakah tata kelola keuangan di Padangsidimpuan benar-benar dikelola secara ‘Mantap’ dan akuntabel, ataukah kritik publik ini hanya akan membentur dinding tebal kekuasaan.
(Adi MH)









