Saat Rumah Kosong TV Dan Tabung Gas Raib Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Hamparan Perak

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Dua Pria, berinisial SM alias M (45) dan HH alias D (32), diamankan Petugas, Selasa (15/09/ 2026).

Kedua Pelaku diamankan di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, setelah Polisi melakukan penyelidikan atas Laporan Korban, bernama Etty Lestari (48).  Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring, M, S.IK., melalui Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Chandra Situmorang, ST., MM., mengatakan, penangkapan itu tindak lanjut Laporan Korban yang kehilangan Televisi dan Tabung Gas ketika Rumah dalam keadaan kosong.

“Dari pemeriksaan, Kedua Pelaku mengakui lakukan Pencurian bersama. Petugas temukan barang bukti, berupa Satu Unit Kunci dan Satu Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg,” ucapnya.

Peristiwa terjadi, Minggu (12/07/2026), sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Korban pulang ke rumah setelah Satu Minggu, rumah dalam keadaan kosong. Korban mendapati Satu Unit Televisi LED 31 Inci, dan Satu Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg telah hilang.Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku masuk ke Rumah Korban menggunakan Kunci Joker, lalu mengambil barang-barang tersebut dan menjualnya, seharga Rp. 600 Ribu.

“Kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami himbau Masyarakat agar tingkatkan keamanan rumah, khusus saat ditinggalkan waktu cukup lama, juga segera melaporkan bila mengetahui ada tindak pidana,” jelasnya.

Saat ini Kedua Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90