Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas Dan Curat, 59 Pelaku Diamankan Masa Waktu 2×24 Jam

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polda Sumut bersama Polres Jajaran ungkap 52 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kurun waktu 2×24 Jam, tanggal 14 September 2026 – 15 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi amankan, sebanyak 59 Orang Pelaku diduga terlibat berbagai Kasus Kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut respons cepat Jajaran Kepolisian tindaklanjuti laporan Masyarakat.

“Kurun waktu 2×24 Jam, Polda Sumut bersama Polres Jajaran ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, dan amankan 59 Orang Pelaku,” ucapnya, Rabu (16/09/2026). Dari jumlah tersebut terdapat 3 Kasus Curas dengan 3 Orang Pelaku, sedangkan 49 Kasus Curat, amankan 56 Orang Pelaku.

Salah satu pengungkapan Kasus Curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan kepada Dua Korban Pekerja Perusahaan Pengangkutan Minyak.

Korban diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban mengalami kekerasan karena perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik Korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Pada Senin (14/09/2026), sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke Kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan membekuk Seorang Pelaku, berinisial SAP.

“Pelakul dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus curat juga dilakukan Jajaran Polrestabes Medan. Salah satunya Pencurian Sepeda Motor , terjadi di Kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut dilaporkan Korban mengetahui Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario miliknya yang diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan lakukan penyelidikan. Tim Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu Pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Selasa (15/09/2026), sekira pukul 11.00 WIB, Petugas bergerak menuju Kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed), dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial SB.

Dari pemeriksaan, Pelaku diduga terlibat pencurian tersebut bersama pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.

Ferry menambahkan, Polda Sumut dan seluruh Jajaran akan terus meningkatkan kinerja kepolisian, khususnya l penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90