Satreskoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu Amankan Tiga Pelaku

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bata

Satreskoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.IK., MH., CPHR., CBA., ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Selasa (15/09/2026). Dari Dua pengungkapan tersebut, Petugas amankan Tiga Orang Pelaku.

Pengungkapan pertama pukul 04.00 WIB, di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas amankan Seorang Pria berinisial I (41).

Dari Pelaku, Petugas menemukan Satu Paket Besar diduga Sabu, seberat 4,06 Gram, dan Satu Paket Sedang, seberat 1,19 Gram, dan Satu Unit Handphone, Kartu Joker dan Plastik Pembungkus.

Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui barang tersebut penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.

Pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, Petugas ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dua Pria, berinisial AB, (18), dan MK (15), diamankan Petugas.

Dari Kedua Pelaku, Polisi mengamankan Satu Paket Plastik Klip Transparan berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 9,81 Gram, Satu Unit Handphone, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada Pemesan.

Kedua Pelaku menjalani Test Urine menggunakan Rapid Test, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan Narkotika, Jenis Sabu.

Ketiga Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satreskoba Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan Jaringan lebih lanjut. Barang bukti Narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk dipemeriksa.

Kasatreskoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., mengarahkan Anggota Satreskoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan Peredaran Narkotika, melakukan pengembangan terhadap Jaringan yang terlibat, dan menindaklanjuti setiap informasi Masyarakat terkait Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90