Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Polsek Talawi ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/09/2026).

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi amankan Seorang Pria, berinisial MA (26), Warga Kecamatan Tanjung Tiram, diduga lakukan Pencurian Aset milik PT Telkomsel.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.57 WIB setelah Penjaga Tower menerima laporan dari Server Eksternal terkait Alarm Genset Running selanjutnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian.Personel Unit Reskrim Polsek Talawi dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ranto Marbun, SH., MH., datangi lokasi lakukan penyelidikan bersama Pelapor serta Saksi.

Petugas mengejar lalu bekuk Pelaku yang berada di sekitar lokasi. Dari Pelaku, Polisi mengamankan Satu Unit Outdoor AC 2 PK, Merk Daikin milik PT Telkomsel diduga hasil pencurian.

Barang bukti yang disita berupa Satu Unit Obeng dan Satu Pisau Cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel diperkirakan kerugian, sebesar Rp. 5 Juta.

Pelaku, dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90