Kabarreskrim.net//Surian
KABA KABUPATEN SOLOK – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Nagari Surian, khususnya di Jorong Kulemban, menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat. Keberadaan tambang emas tersebut dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, termasuk para pemuda yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Atas kondisi tersebut, salah seorang Ninik Mamak Nagari Surian meminta pemerintah pusat agar segera memberikan perhatian serius terhadap nasib masyarakat penambang dengan memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan Ninik Mamak tersebut, aktivitas pertambangan emas telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Tidak hanya para pekerja tambang, tetapi juga warga yang menjalankan usaha pendukung, seperti anak nagari yang bekerja sebagai pelangsir minyak dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Ia menjelaskan, sebelum adanya aktivitas pertambangan emas, masyarakat di wilayah tersebut menghadapi persoalan keterbatasan lapangan pekerjaan. Banyak warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
Namun, sejak adanya aktivitas pertambangan emas, masyarakat memiliki kesempatan untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tambang emas ini bukan hanya soal mencari keuntungan. Di sana ada masyarakat yang menggantungkan hidup, ada anak nagari yang bekerja, ada pelangsir minyak, dan ada keluarga yang kebutuhan sehari-harinya bergantung pada penghasilan dari aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan keterangan masyarakat, pengangguran serta tingkat kriminalitas di wilayah tersebut dirasakan mengalami penurunan sejak aktivitas pertambangan berkembang. Meski demikian, kondisi tersebut perlu didukung data agar dapat dipastikan secara objektif.
NINIK MAMAK: JANGAN HANYA PENAMBANG YANG MENDAPAT RISIKO, NAGARI JUGA HARUS MENDAPAT MANFAAT
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ninik Mamak adalah kontribusi ekonomi terhadap Nagari Surian.
Menurutnya, apabila sumber daya alam di wilayah nagari dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, sudah semestinya ada mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai aturan agar masyarakat serta nagari turut memperoleh manfaat.
Ia juga menyoroti adanya istilah pembayaran “uang payung” atau upeti yang disebut-sebut beredar di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat praktik pembayaran tidak resmi kepada oknum tertentu, hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai para penambang hanya sibuk membayar uang payung kepada oknum tertentu, sementara nagari tidak mendapatkan pemasukan yang jelas. Kami ingin ada aturan resmi. Kalau memang tambang ini bisa dilegalkan, harus ada kontribusi yang sah untuk nagari dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, legalitas pertambangan sangat penting agar kegiatan penambangan dapat diawasi, keselamatan pekerja diperhatikan, kerusakan lingkungan dikendalikan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah dapat dipenuhi.
PEMERINTAH PUSAT DIMINTA SEGERA BUKA JALAN PERIZINAN
Ninik Mamak Nagari Surian berharap pemerintah pusat melalui kementerian dan instansi terkait, bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pemerintah Kabupaten Solok, segera melakukan kajian dan memfasilitasi penataan pertambangan rakyat.
Salah satu langkah yang diharapkan adalah mengkaji penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), apabila persyaratan hukum, teknis, dan lingkungan terpenuhi.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, aman, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Kami tidak meminta masyarakat menambang tanpa aturan. Kami meminta pemerintah memberikan jalan agar tambang rakyat ini bisa memiliki izin resmi. Masyarakat ingin bekerja dengan tenang, nagari mendapatkan manfaat, dan pemerintah juga memperoleh pemasukan sesuai aturan,” ujarnya.
JANGAN BIARKAN NASIB ANAK NAGARI TERABAIKAN
Persoalan pertambangan emas rakyat di Nagari Surian bukan semata-mata persoalan aktivitas penambangan, melainkan juga menyangkut lapangan pekerjaan, kehidupan keluarga, perputaran ekonomi masyarakat, serta masa depan anak nagari.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Penataan melalui mekanisme perizinan yang sah, pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta pemberantasan pungutan liar harus menjadi bagian dari solusi.
Aspirasi Ninik Mamak tersebut menjadi pesan bahwa masyarakat Nagari Surian menginginkan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat nyata bagi anak nagari.
Tambang emas jangan hanya menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak. Masyarakat harus mendapatkan kesempatan bekerja secara legal, nagari harus memperoleh manfaat yang sah, dan negara harus hadir memberikan kepastian hukum.
Pemerintah, dengarkan aspirasi anak nagari Surian!
(Endang)









