Bukannya Minta Maaf, ANT Justru Diduga Lempar Tuduhan Pengalihan Isu, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Inhil

Tanggapan ANT, oknum ASN Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terkait pemberitaan dugaan pelecehan terhadap seorang pegawai perempuan menuai sorotan.

Alih-alih menunjukkan sikap bijaksana dan memberikan penjelasan terhadap substansi laporan, ANT justru memunculkan dugaan adanya pihak yang sengaja mengalihkan isu untuk menjatuhkan nama baik dirinya dan keluarga.

Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan BeritaPresisi.com pada 29 Oktober 2026 dengan judul yang menyinggung dugaan pengalihan isu di balik pemberitaan dugaan pelecehan pegawai DKUPP Inhil.

Sikap tersebut disayangkan. Sebab, laporan dugaan pelecehan yang telah disampaikan korban kepada kepolisian merupakan persoalan serius yang semestinya diuji melalui proses hukum, bukan justru dibangun dengan berbagai dugaan yang belum disertai bukti.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H. dan Siska Daniswari, S.H., menilai narasi pengalihan isu justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang sedang diperjuangkan klien mereka.

“Kami sangat menyayangkan munculnya narasi yang justru menduga adanya pengalihan isu di balik laporan klien kami. Perlu kami tegaskan, klien kami melaporkan persoalan ini bukan untuk menjatuhkan nama baik siapa pun, apalagi menjadikannya sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Klien kami mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya,” ujar siska, sabtu 31 oktober 2026.

“Jika pihak terlapor merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan, silakan sampaikan pembelaan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, jangan justru membangun tuduhan baru terhadap pihak lain tanpa disertai bukti yang jelas,” lanjut nya.

Kuasa hukum korban juga berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang berpotensi menyudutkan korban.

Fokus utama, menurut posisi hukum yang disampaikan dalam draf tersebut, seharusnya adalah mengungkap fakta atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, bukan mencari-cari dugaan motif di balik keberanian korban untuk melapor.

Jika ANT merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, hak untuk membantah dan memberikan klarifikasi tentu tetap terbuka. Namun, tuduhan mengenai adanya skenario pengalihan isu juga semestinya didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar pertarungan opini antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan. Ada hak seseorang yang harus dilindungi, ada nama baik yang harus dihormati, dan ada proses hukum yang harus dijalankan.

Jangan sampai substansi dugaan pelecehan justru tenggelam oleh perang narasi di ruang publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ANT maupun kuasa hukum korban demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sumber : Siska Daniswari, SH

(Mhd)

Pos terkait

banner 728x90