PETI Pasaman Kembali Disorot Dugaan Keterlibatan Oknum Legislatif dan Pemodal Jadi Pertanyaan Besar

banner 728x90

PASAMAN// KABARSKRIM NET SUMATERA BARAT

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah kerusakan lingkungan dan penggunaan alat berat di sejumlah lokasi, muncul pula dugaan adanya jaringan pemodal yang disebut-sebut memiliki akses kepada sejumlah pihak.

Isu yang lebih serius muncul setelah sejumlah pemberitaan lokal menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumatera Barat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman. Salah satu laporan menyebut adanya dugaan penyediaan puluhan alat berat oleh oknum legislator untuk kegiatan pertambangan tersebut. Namun, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Nama berinisial HR dan RHM juga muncul dalam pemberitaan terkait dugaan jaringan PETI Pasaman. Aktual Online melaporkan adanya tudingan dari praktisi hukum dan aktivis mengenai keberadaan pemodal serta penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan.

Bukan Sekadar Soal Tambang

Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang menambang dan siapa yang memperoleh emas.

Jika aktivitas PETI benar berlangsung menggunakan alat berat secara terorganisasi, maka pertanyaan publik menjadi jauh lebih besar:

Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alat berat? Dari mana alat berat tersebut didatangkan? Siapa yang mengatur operasional di lapangan? Dan bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

Sebab, masyarakat kecil yang bekerja di lapangan tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila terdapat dugaan keterlibatan pemodal atau pihak lain yang memperoleh keuntungan lebih besar.

DPRD Sumbar Perlu Memberikan Klarifikasi

Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar juga menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi kelembagaan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan pemerintahan. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang anggota DPRD memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin, fakta tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai, bukan sekadar menjadi isu di ruang publik.

Pemberitaan sebelumnya menyebut bahwa pihak yang dituding telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi, tetapi belum memberikan tanggapan ketika berita tersebut diterbitkan.

Prinsipnya sederhana: tuduhan harus dibuktikan, tetapi dugaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti awal yang layak ditindaklanjuti.

Kerusakan Alam Tak Mengenal Status Sosial

Di sisi lain, persoalan PETI tidak berhenti pada persoalan hukum.

Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang alam, merusak aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu sumber penghidupan masyarakat apabila tidak dilakukan berdasarkan izin serta standar lingkungan yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh: bukan hanya pekerja di lokasi tambang, tetapi juga rantai modal, kepemilikan alat, pengelola lapangan, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan

Kapolda Sumatera Barat sebelumnya menyatakan bahwa penanganan aktivitas tambang tanpa izin dilakukan melalui edukasi, penertiban, dan penegakan hukum secara paralel, dengan merujuk pada Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/INST-2025.

Kini perhatian publik mengarah pada pertanyaan yang lebih konkret:

Apakah dugaan jaringan PETI di Pasaman akan ditelusuri sampai kepada pemodal dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar?

Jika memang terdapat pelanggaran, proses hukum semestinya berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Jika tuduhan terhadap pihak tertentu ternyata tidak terbukti, klarifikasi dan hak jawab juga harus diberikan secara proporsional.

Pasaman membutuhkan kepastian hukum. Bukan pembiaran, bukan pula penghakiman tanpa proses pembuktian.

(E S )

Pos terkait

banner 728x90