Penasehat Hukum Feradi WPI Siap Dampingi Hingga Tuntas Penipuan Terjadi Pada Jamila 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // SUMSEL

Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) secara resmi mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa Jamila, warga Dusun I Spantan Jaya Kecamatan Penukal, dengan kerugian materiil mencapai Rp.52.000.000,

Melalui surat bertanggal 9 September 2026 bernomor B/310/IX/2026/Satreskrim, pihak kepolisian memberitahukan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/313/IX/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 8 September 2026. Penyelidikan dipimpin oleh IPD Septiansah, S.H. dibantu Penyelidik Pembantu Briptu Tito Heidianto.

Menanggapi perkembangan ini, PBH Feradi WPI menyatakan telah menerima mandat penuh dari korban melalui Surat Kuasa Khusus, dan siap mendampingi proses hukum secara menyeluruh.

Ass.Adv. ERI WIDOSEN, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan — PBH Feradi WPI

“Kami telah menerima kuasa langsung dari Ibu Jamila untuk memperjuangkan haknya. Kerugian lebih dari 52 juta rupiah bukan angka kecil, apalagi milik warga yang berpenghasilan pas-pasan. Kami mengapresiasi Polres PALI yang telah menindaklanjuti laporan dengan segera. Namun proses ini tidak boleh berhenti di sekadar pemberitahuan — harus ada langkah nyata: penetapan tersangka, pengembalian kerugian, dan pertanggungjawaban pidana. Kami memastikan tidak ada jalan buntu bagi keadilan.”

DOUGLES TOMBING, S.H.

Penasihat Hukum — PBH Feradi WPI

“Kehadiran kami bukan sekadar pendampingan, melainkan pengawalan ketat proses hukum dari awal hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ini adalah langkah awal, bukan akhir. Kami akan memantau setiap tahapannya: memastikan berkas tidak terkatung-katung, bukti dikumpulkan secara utuh, dan restitusi dituntut sepenuhnya. Jika ada kelambanan, kami siap desak percepatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”

LANGKAH YANG DIAMBIL

PBH Feradi WPI menegaskan:

1. Sudah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus ke pihak kepolisian

2. Akan memantau kelengkapan berkas dan penetapan tersangka

3. Menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp52.000.000,- kepada pihak yang bertanggung jawab

4. Memanggil saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa penyerahan dana

5. Siap melanjutkan proses ke Kejaksaan dan Pengadilan apabila diperlukan

“Keadilan tidak boleh dinomorduakan. Uang itu telah diambil dengan cara menipu, maka harus dikembalikan. Kami berdiri tegak untuk memastikan Ibu Jamila tidak sendirian,” tegas kedua penasihat hukum secara bersama-sama.

( Ian )

Pos terkait

banner 728x90