Kabareskrim.net // Oku Timur
Lembaga Swadaya Masyarakat – Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi menyalurkan laporan dan desakan tertulis kepada tiga instansi utama Kabupaten OKU Timur terkait kelalaian pengelolaan limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang. Surat telah dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur untuk segera turun tangan dan menindak lanjuti pelanggaran yang nyata terjadi.
Tiga Surat Resmi Dikirimkan Serentak:
Berdasarkan kuasa penuh dari warga yang dirugikan serta hasil peninjauan langsung ke lokasi, LSM-KCBI menyampaikan laporan resmi bertanggal 14 Agustus 2026 dengan rincian fakta yang sama kepada ketiga instansi:
– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah dibangun ternyata rusak dan tidak berfungsi sama sekali, sehingga limbah cair dan sisa makanan dibuang begitu saja tanpa diolah;
– Limbah mengalir bebas masuk ke lahan persawahan milik warga dan menumpuk sangat dekat dengan kandang ternak kambing, mencemari tanah, sumber air, serta mengancam mata pencaharian warga;
– Belum ditemukan kelengkapan dokumen lingkungan hidup maupun persyaratan sanitasi yang wajib dimiliki sebelum kegiatan beroperasi;
– Bau busuk menyengat setiap hari, mengundang serangga dan hewan pembawa penyakit yang membahayakan kesehatan warga maupun ternak.
Melalui surat bernomor berturut-turut, LSM-KCBI memberikan tenggang waktu paling lama 3 hingga 5 hari kerja kepada setiap instansi untuk melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya:
1.Kepada Dinas Lingkungan Hidup: Segera turun tim pemeriksa, ambil sampel air dan tanah, periksa kelengkapan dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), perintahkan perbaikan IPAL dan pemulihan lahan tercemar. Jika tidak ada dokumen lingkungan, hentikan sementara kegiatan hingga dilengkapi!
2.Kepada Satuan Polisi Pamong Praja: Tegakkan ketertiban umum dan Peraturan Daerah, berikan teguran tertulis dan perintah penghentian pembuangan limbah sembarangan. Jika tidak dipatuhi, lakukan penindakan hingga penghentian kegiatan sementara!
3.Kepada Dinas Kesehatan: Periksa sanitasi dan syarat kesehatan lingkungan, berikan teguran agar limbah tidak lagi menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar. Pastikan pengelola dapur melengkapi syarat kesehatan sebelum kegiatan berlanjut!
LSM-KCBI: Tiga Pilar Pengawasan Harus Bergerak Bersama
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa pencemaran yang diduga terjadi di Desa Tulang Bawang adalah pelanggaran yang menyangkut lingkungan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat sekaligus. Oleh karena itu, pengawasan pun harus berjalan serentak dan menyeluruh.
“Tiga instansi kami lapor secara bersamaan karena kerusakan yang terjadi menyangkut tiga hal sekaligus: lingkungan tercemar, ketertiban umum dilanggar, dan kesehatan warga terancam. Tidak boleh ada yang diam saja. Dinas Lingkungan hidup menjaga tanah dan air, Satpol PP menjaga peraturan ditegakkan, Dinas Kesehatan menjaga rakyat tidak jatuh sakit. Ketiganya wajib bergerak serentak demi melindungi warga Tulang Bawang!”
“Kami beri waktu hingga batas yang tertulis dalam surat. Jika tidak ada perbaikan nyata dan tanggapan resmi dari ketiga instansi tersebut, maka LSM-KCBI berhak melaporkan kelalaian pengawasan dan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum maupun pimpinan di tingkat lebih tinggi,” tegas Eri.
( Ian )









