Panen Liar di Blok 28 Security PT SLS Bekuk Pencuri 23 Tandan Sawit Kerugian Rp 720

banner 728x90

Pelalawan //Kabarreskrim.net

Laporan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sari Lembah Subur, LP/B/44/IX/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 28 September 2026. TKP di areal perkebunan PT. SLS Afdeling OG Blok 28 Desa Genduang Kec. Pangkalan Lesung.

Korban PT. Sari Lembah Subur. Pasal disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tersangka Y Alias N Bin R Alm , umur 31 tahun, buruh kebun, alamat Dusun Air Kuning Kel. Kerumutan Kec. Kerumutan.

Saksi-saksi Julius Halawa Alias Halawa, 23 tahun dan Seprianus Manimau Alias Sheko, 21 tahun, keduanya security PT. GAS outsourcing PT. SLS yang melakukan patroli dan mengamankan pelaku.

Barang bukti 23 tandan buah sawit berat 200 Kg, 1 buah dodos bertangkai kayu, 1 keranjang besi dan 1 unit sepeda motor Honda tanpa kap tanpa nopol nomor mesin JBC1E 1536570.

Uraian kejadian Senin 28 September 2026 jam 13.00 WIB Halawa dan Sheko patroli blok rawan Afdeling OG melihat aktivitas panen liar. Mereka atur strategi saat pelaku melangsir buah dalam keadaan lengah langsung diamankan.

Pelaku tidak melawan dan menunjukkan blok buah yang dipanennya di Blok 28 Afdeling OG tanpa izin perusahaan. Security bawa pelaku dan BB ke kantor besar dan lapor ke mandor Sunardi.

Manajemen perintahkan proses hukum. BB ditimbang di PKS 1 disaksikan pelaku berat 200 Kg dengan harga Disbun periode 23-29 September 2026 Rp 3.600 per Kg sehingga kerugian Rp 720.000.

Kapolsek Kerumutan IPTU Rahmad Hidayat , S.H mengatakan :

_”Benar, pelaku Yarnalis alias Nalis diamankan security PT SLS saat panen liar 23 tandan di Blok 28. Modus mengambil buah tanpa izin. pelaku dan BB sudah kami amankan di Polsek Kerumutan untuk proses lanjut. Kami imbau jangan lakukan pencurian, perusahaan dan polisi akan tindak tegas,”_ tegasnya.

(AS)

Pos terkait

banner 728x90