PADANG //KABARESKRIM.NET
Dua laporan warga, Zufrial dan Mulliani, sama-sama menyisakan pertanyaan tentang kepastian penanganan perkara. Keduanya mengaku telah menempuh jalur kepolisian, namun setelah kurang lebih lima bulan, proses yang mereka harapkan belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Dalam perkara Zufrial, persoalan yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan proses pemeriksaan/BAP dan kelengkapan administrasi dokumen. Sementara Mulliani melaporkan perkara dugaan penipuan dan menyebut proses penanganannya di tingkat kepolisian belum memberikan kepastian yang diharapkan.
Kedua warga tersebut kemudian mempertanyakan satu hal yang sama: sampai kapan laporan mereka akan diproses dan apa perkembangan konkretnya?
Bukan Sekadar Soal Lama, tetapi Kepastian Proses
Lamanya sebuah perkara tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, penanganan perkara seharusnya dapat ditelusuri melalui tindakan penyelidikan atau penyidikan yang nyata, alasan apabila terjadi hambatan, serta perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga mencatat bahwa Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur objek praperadilan berupa penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Mahkamah Konstitusi RI +1
Artinya, persoalan bukan semata-mata menghitung berapa bulan sebuah laporan berjalan. Yang penting adalah apakah selama periode tersebut terdapat langkah hukum yang nyata, berkelanjutan, dan memiliki alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Zufrial dan Mulliani Meminta Kejelasan
Zufrial dan Mulliani tidak hanya meminta perkara mereka diproses. Mereka juga membutuhkan penjelasan mengenai:
sejauh mana laporan telah ditangani;
apakah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan;
apa kendala yang menyebabkan proses belum selesai;
apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan;
serta kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara.
Pertanyaan tersebut penting karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga dibangun dari transparansi proses, bukan hanya dari hasil akhir.
Publik Berhak Mendengar Penjelasan Kepolisian
Karena persoalan ini menyangkut institusi penegak hukum, pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai kedua perkara tersebut.
Apakah benar prosesnya masih berjalan? Jika masih berjalan, sudah sejauh mana? Apa kendalanya? Dan apa langkah berikutnya?
Pertanyaan itu sebaiknya dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
Zufrial dan Mulliani kini memilih terus menempuh jalur hukum. Salah satu upaya yang muncul adalah praperadilan, yang dalam kerangka KUHAP merupakan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan atau kelalaian aparat dalam proses penanganan perkara.
Dandapala +1
Lima bulan bukan sekadar angka dalam kalender. Bagi pelapor, itu adalah lima bulan menunggu kepastian hukum.
Kini pertanyaannya sederhana:
Apa yang sebenarnya terjadi dengan laporan Zufrial dan Mulliani, dan mengapa sampai saat ini prosesnya belum memberikan kepastian yang mereka harapkan?
Media menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta.
(E S )









