Laporan Dugaan Penipuan Rp.129 Juta Beluk Jelas Mulliani Minta Polsek Lubuk Kilangan Berita Kepastian Hukum

banner 728x90

Kabareskrim Net // Padang, Sumatera Barat

Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian sekitar Rp129 juta yang dilaporkan MULLIANI ke Polsek Lubuk Kilangan menjadi perhatian. Pasalnya, sejak pengaduan disampaikan pada 23 Mei 2026, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pengaduan tersebut tercatat dalam STTP Nomor STTP/159/V/2026/Sek-Luki dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana penipuan.

Merasa belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporannya, MULLIANI kemudian meminta tindak lanjut secara tertulis kepada Kapolsek Lubuk Kilangan.

Dalam suratnya, MULLIANI meminta agar pihak Kepolisian memberikan informasi mengenai status penanganan pengaduan, termasuk perkembangan proses hukum yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

MULLIANI juga meminta agar apabila perkara masih berada pada tahap penyelidikan, diberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Sebaliknya, apabila perkara tidak dapat dilanjutkan, ia meminta penjelasan dan dasar hukum secara tertulis.

Minta SP2HP dan Kepastian Penanganan

MULLIANI secara khusus meminta agar haknya sebagai pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara dapat diberikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk SP2HP apabila sesuai tahap dan ketentuan penanganan perkara.

“Sebagai masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana, saya hanya meminta kepastian mengenai bagaimana laporan saya diproses,” demikian inti permohonan yang disampaikannya.

Menurut informasi yang disampaikan kepada Kabareskrim Net, persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPW Ormas FAJU NUSANTARA Provinsi Sumatera Barat setelah MULLIANI mengajukan permohonan pendampingan dan pengawalan.

FAJU NUSANTARA menyatakan akan membantu mengawal kepentingan MULLIANI sebagai masyarakat sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

FAJU Nusantara Surati Polsek Lubuk Kilangan

Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPW Ormas FAJU NUSANTARA Provinsi Sumatera Barat menyiapkan surat resmi kepada Kapolsek Lubuk Kilangan.

Dalam surat tersebut, FAJU NUSANTARA meminta klarifikasi mengenai status dan perkembangan pengaduan MULLIANI.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bukan untuk mencampuri kewenangan penyelidik maupun penyidik, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan kepastian sesuai prosedur hukum.

FAJU NUSANTARA meminta agar penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Jika Tak Ada Kejelasan, Akan Ditempuh Jalur Pengawasan

Persoalan ini dinilai tidak seharusnya berhenti pada persoalan surat-menyurat. Jika pelapor tetap tidak mendapatkan penjelasan mengenai status pengaduannya, pihak pendamping menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi kepada atasan penyidik maupun lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan.

Langkah tersebut, menurut FAJU NUSANTARA, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, Kabareskrim Net belum memuat keterangan dari pihak Polsek Lubuk Kilangan mengenai status terbaru pengaduan tersebut.

Kabareskrim Net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

( ES)

Pos terkait

banner 728x90