Propam Polda Sumbar Didesak Turun Tangan Laporan Dugaan Mafia Tanah Kaum Di Pauh Disebut Jalan Di Tempat

banner 728x90

Kabarreskrim.net // PADANG

Aroma dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, konflik menyangkut tanah pusaka kaum adat suku Koto di kawasan Jalan Waketok Sumur Gadang, Kecamatan Pauh, memantik sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan.

Zufrial (66), warga Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat. Ia menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat tanah kaum adat berjalan lamban, tidak transparan, bahkan terkesan mengabaikan pengaduan masyarakat adat.

“Tanah kaum bukan tanah pribadi. Tidak bisa disertifikatkan sepihak tanpa musyawarah kaum dan persetujuan mamak kepala waris,” ujar Zulfrial dalam pengaduannya.

Persoalan bermula saat seorang perempuan bernama Warnita diduga mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah pusaka kaum suku Koto tanpa persetujuan anggota kaum maupun mamak kepala waris sebagai pemegang otoritas adat.

Menurut Zufrial, tanah tersebut merupakan tanah pusaka tinggi yang secara adat Minangkabau tidak dapat dialihkan ataupun dikuasai secara pribadi tanpa persetujuan kaum. Namun ironisnya, proses sertifikasi diduga tetap berjalan.

Yang membuat keluarga kaum semakin curiga, muncul surat dari pihak Kepolisian Sektor Pauh kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 11 Februari 2026, sementara laporan dugaan pemalsuan surat yang mereka sampaikan disebut belum memiliki kepastian hukum.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, kenapa tidak diterbitkan SP3 secara resmi? Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan,” tulis Zulfrial dalam surat pengaduannya kepada Propam Polda Sumbar.

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik karena muncul dugaan adanya permainan antara oknum tertentu dalam proses pengurusan sertifikat tanah adat. Masyarakat adat khawatir praktik-praktik seperti ini menjadi pintu masuk hilangnya tanah kaum yang diwariskan turun-temurun.

Pengamat hukum agraria menilai, sengketa tanah adat yang diproses tanpa keterlibatan kaum berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. Terlebih di Sumatera Barat, tanah ulayat dan pusaka tinggi memiliki kedudukan penting dalam struktur adat Minangkabau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pauh maupun BPN Kota Padang terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, masyarakat mendesak Propam Polda Sumbar segera turun tangan memeriksa aparat yang menangani perkara ini agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin merosot.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan dugaan mafia tanah,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

(ES)

Pos terkait

banner 728x90