Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumatera Utara (Sumut) ungkap Sindikat Jaringan Narkoba antar Provinsi, dan barang bukti fantastis yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 100 Kg, senilai Rp. 100 Miliar. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dan mengamankan Empat Orang Pelaku dari Tiga Lokasi Berbeda, termasuk Wilayah Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini terungkap dari penggerebekan lokasi rumah di Komplek Setia Budi Medan.
“Barang bukti yang disita, berupa Narkotika Jenis Sabu, seberat 100 Kg, bila diestimasikan nilai Rupiah, senilai Rp. 100 Miliar. Kami melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk Operasi Penangkapan Pelaku 4 Orang,” kata Ferry, saat Konferensi Pers di Komplek Setia Budi, Kota Medan, Sabtu (17/05/2025).
Direktur Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan modus operandi sindikat ini. Mereka melakukan pengemasan ulang Sabu di lokasi rumah, menyamarkan barang bukti dalam kemasan kopi, dan sebagian lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.
“Empat Pelaku yang diamankan, berinisial CT (Perempuan), Jul (Lelaki), , Sud (suami), dan K (istri),” katanya.
Calvijn menambahkan, operasi pengungkapan ini dari tertangkapnya Pelaku CT dari Hotel di Jalan Sei Belutu, Kota Medan. Dari pengakuan CT, Polisi mengembangkan informasi dan menemukan Satu Unit Mobil berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 33 Kg yang diparkir di Area Parkir depan Mini Market, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
“Terungkap Pelaku CT dikendalikan Seorang DPO, berinisial Bob melalui Aplikasi Zangie di Ponselnya. Peran CT mencari Sopir untuk mobil yang disiapkan oleh Bob,” tambahnya.
Pelaku CT mengaku telah Empat kali mengirim Sabu di tahun 2025 ini dengan tujuan Jakarta, dan Upah yang diterima dari Bob, sebesar Rp. 80 Juta.
Pengembangan kasus Pelaku CT mengarah pada Pelaku, berinisial Jul, yang berperan mencari keberadaan mobil yang diamankan Polisi. Saat penggeledahan, Polisi menemukan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 39 Kg di Rumah Kemasan milik Jul, Komplek Setia Budi, Kota Medan.
“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas Narkotika Jenis Sabu, seberat 100 Kg. Jul menyamarkan barang bukti dalam kemasan Kopi menggunakan Alat Press dan Sealer di Kamarnya. Jul tercatat telah Dua kali mengirim Sabu, seberat 31 Kg ke Provinsi Aceh, dan 28 Kg yang berhasil ditangkap di Provinsi Banten bersama Polda Sumsel,” terangnya.
Terakhir, penangkapan Pelaku Pasutri, berinisial Sud dan K berhasil diamankan di Merak, Provinsi Banten, saat keluar dari Kapal Feri. Pasutri itu berperan sebagai Kurir yang mengantarkan Sabu ke Jakarta, dan dijanjikan Upah, sebesar Rp. 300 Juta.
“Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 25 Kg dan 28 Kg ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan Pasutri itu sedang membawa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 28 Kg di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, hingga akhirnya dilakukan join operation dengan Polda Sumsel, lalu penangkapan dilakukan di Provinsi Banten,” tandasnya. (Dharma)