Seorang Pria Disikat Polres Tanjung Balai Lewat Penyamaran Saat Edarkan Pil Ekstasi 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tanjung Balai

Satreskoba Polres Tanjung Balai bekuk Seorang Pria, berinisial MAIS alias Ican (20), Warga Kelurahan Muara Sentosa, diduga Pengedar Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatreskoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F, SH., M.Psi., mengonfirmasi operasi penangkapan, Rabu (09/09/2026), sekira pukul 02.35 WIB dari Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Operasi penangkapan dari informasi Masyarakat yang melaporkan maraknya aksi Transaksi Narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskoba, dipimpin Kanit II Idik, Ipda Martshal TDP Meliala, SH., melakukan penyamaran (undercover buy).

“Petugas berpura-pura memesan Pil Ekstasi, sebanyak 10 Butir, seharga Rp. 150.000 per Butir kepada Pelaku. Begitu Pelaku datang mengendarai Sepeda Motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, Tim langsung mengamankannya,” ucapnya.

Dari penggeledahan, Petugas menyita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 10 Butir, seberat 3,40 Gram (5 Butir, Warna Pink, Logo Santa Klas, dan 5 Butir, Warna Kuning, Logo Gorila), 1 Unit Handphone, Warna Silver, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Hitam, Nomor Polisi BK 6765 OB.

Dari interogasi Petugas, Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, diperoleh dari Seorang Pria, berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di Rumah G, didampingi Kepala Lingkungan Setempat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, dan kini masuk dalam penyelidikan.

“Pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90