2 Pria Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Nyungsep Ditangan Polisi Toba

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Toba

Polres Toba bekuk Dua Orang Pria diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang yang terjadi di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/02/2026) lalu, sekira pukul 16.30 WIB

Kapolres Toba, AKBP VJ Parapag, S.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH., Kamis (10/09/2026), membenarkan operasi penangkapan kepada 2 Orang Pria diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang.

Kedua Pelaku berinisial JFS (38) dan RSS (36), Warga Kecamatan Balige, dibekuk Selasa (08/09/2026). Korban, bernama JRMM, Warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.

Dari penipuan tersebut Korban mengalami kerugian, diperkirakan sebesar Rp. 51.500.000. Kedua Pelaku sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Desman mengatakan, kejadian ini bermula pada Senin (19/12/2025) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, di Café Mutiara Balige. Korban menghubungi Pelaku JFS untuk bertemu. Tiba di Café Mutiara Balige, Korban meminta tolong kepadanya terkait masalahnya di Polres Toba, Selanjutnya JFS menghubungi Rekannya berinisial RSS, dan datang ke lokasi.

RSS mengatakan kepada Korban akan membicara perihal masalahnya kepada Kasat Reskrim Polres Toba, supaya Korban tidak dijadikan sebagai Tersangka terkait Perkara Penganiayaan.

Sehari setelah pertemuan itu, JFS menghubungi Korban lewat Chat WhatsApp, mengatakan, supaya Korban menyerahkan Uang Operasional untuk 2-3 hari mengurus masalahnya bersama dirinya bertemu Kasat kepada RSS. Lalu Korban menyerahkan Uang Tunai, sebesar Rp. 1.500.000, kepada RSS.

“Ittor pasahat ma tu ibana operasionalna selama 2-3 ari on mangurus/manjumpangi Kasat, dohot pe au manghataon,” kata JFS.

Pada Selasa (23/12/2025) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, JFS menghubungi Korban mengatakan, dia dan RSS telah bertemu dengan Kasat. JFS meminta Korban menyediakan Uang Tunai, sebesar Rp. 50 Juta untuk diserahkan. Kepada Kasat, sebesar Rp 30 Juta, dan kepada Kanit, sebesar Rp. 20 Juta.

“Nga pajuppang be au dohot Kasat dohot Kanit. Sediahon ma hepeng godang na Rp. 50 Juta. Tu Kasat, Rp. 30 Juta, dohot tu Kanit Rp. 20.Juta,” ujar JFS

JFS menambahkan, berkas perkara Korban yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan akan segera ditarik kembali.

“Alana asa ittor ditarik sian Kejaksaan berkas munai I, unang lewat,” tambahnya sambil mengajak saya untuk bertemu di Batikta

Lalu Korban dan Saksi, berinisial PM mendatangi Restoran Batikta. Tiba di lokasi, Korban langsung menghubungi JFS. JFS pun mengatakan agar Korban menunggunya di Lantai Dua Restoran batikta

Pukul 18.45 WIB, Pelaku JFS dan RSS tiba di Restoran tersebut. RSS orang yang tidak dikenal Korban mengatakan, orang yang dihubunginya itu Kanit Pidum Polres Toba, kemudian RSS mengatakan kepada orang yang dihubunginya tersebut, uang sudah ada dibawa Korban.

“Nga disonbe donganta na dua on, boha do hepeng on (Sudah disini teman kita yang dua ini, gimana uang ini),” ucap RSS.

Orang yang dihubungi RSS mengatakan supaya dipegang RSS.

“Tiop majo (Pegang lah dulu),” sebut yang dihubungi RSS.

RSS pun mematikan telepon tersebut, lalu RSS menanyakan JFS, kepada siapa uang tersebut akan dikirimkan. JFS setuju Uang Tunai itu dikirimkan ke rekeningnya. Korban kemudian meminta Nomor Rekening Bank JFS agar segera mengirimkan Uang Tunai, sebesar Rp. 50 Juta ke BNI, dengan No. Rekening 082657xxxx atas nama JFS.

Korban dan Saksi PM, beserta Kedua Pelaku berangkat ke Laguboti tepatnya di salah satu Konter Ponsel di Pasar Laguboti untuk mencairkan uang tersebut. Setelah uang dicairkan, RSS mengatakan, Kasat lagi menghadiri Natal di Dinas Kesehatan Balige, dan Mereka akan menemui Kasat, lalu menyerahkan Uang tersebut.

Setelah uang diterima, Kedua Pelaku meninggalkan Korban. Pada Kamis (05/02/2026) lalu, Korban menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka dari Polres toba. Korban terkejut dan telah ditipu Kedua Pelaku.

Mesa tertipu dan dirugikan, Korban melaporkan yang dialaminya ke Polres Toba. Selanjutnya Personel Sat Reskrim Polres Toba menindaklanjuti laporan Korban, dan berhasil dibekuk, lalu diboyong ke Mapolres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP, dengan Hukum Kurungan maksimal Empat Tahun Penjara,”imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90