Seorang Pria Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 5 Kg Dan Pil Ekstasi Sebanyak 285 Butir Disikat Polisi Asahan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Asahan

Satreskoba Polres Asahan ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, amankan Seorang Pria, berinisial J alias J (23), berikut barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 5 Kg, dan Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 285 Butir.

Keterangan operasi pengungkapan kasus tersebut dipaparkan saat Press Release Tindak Pidana Narkotika, dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH., S.IK., M.Sc.IT., Kamis (10/09/2026), di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan.

Hadir Wakapolres Asahan, Kompol Selamat Riadi, SH., MH., Kasatreskoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam, dan Insan Pers.

Kasus terungkap Sabtu (05/09/2026), sekira pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satreskoba Polres dipimpin Kasatreskoba bekuk Seorang Pria, berinisial J alias J dari Warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Saat penggeledahan, Petugas menyita Tas Sandang, Warna Hitam. Dari dalam Tas ditemukan Kotak berbahan Triplek, berisi sejumlah paket Narkotika.

Barang bukti yang ditemukan berupa 4 Bungkus Plastik Teh Cina, Merk Chinese Pin Wei, berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3.750,38 Gram dan seberat 3.621,28 Gram, 2 Bungkus Plastik Bening berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1.433,36 Gram dan seberat 1.384,88 Gram, dan 3 Bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 285 Butir, seberat 173,16 Gram, serta Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk OPPO A5i, Warna Ungu (Burgundy).

Dari interogasi Petugas, Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah dari Seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp. Pelaku diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan imbalan yang dijanjikan, sebesar Rp. 80 Juta, bila barang telah sampai kepada Penerima.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat J alias J dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal Seumur Hidup, atau 20 Tahun Penjara.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90