Kabarreskrim.net //Langkat
Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial DP (33), diamankan diduga kepemilikan Narkotika, Jenis Sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH., S.IK., M.Si., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat, Iptu M. R. Siregar, mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (1/7/2026), sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan berada di depan area Rumah Kosong dengan mengendarai Sepeda Motor, di Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, setelah Petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas amankan barang bukti, berupa 1 Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 83,50 Gram, 1 Bungkus Plastik Asoi, Warna Kuning, 1 Bungkus Plastik Asoi, Warna Hitam, 1 Lembar Kertas Nasi, Warna Cokelat, 1 Lembar Tisu, dan Satu Unit 1 Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Scoopy, Warna Putih.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Langkat. Peran Masyarakat sangat dibutuhkan memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba,” pungkasnya.
(Dharma)









