Deli Serdang // Kabarreskrim.net
Operasional Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Desa Jati Kesuma Dusun III, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang , kini menjadi sorotan tajam pasalnya, usaha peternakan kambing dan gudang pengolahan kotoran lembu menjadi pupuk organik milik BUMDES tersebut di duga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Lebih parah lagi, lokasi pemrosesan limbah dan kandang tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman warga, dengan jarak hanya sekitar 3 meter dari rumah warga, kondisi ini memicu keluhan terkait aroma yang menyengat dan kebisingan dan dampak lingkungan bagi warga sekitar,
Saat di konfirmasi melalui WA Kepala Desa Jati Kesuma tidak mampu memberikan jawaban konkret terkait kelengkapan berkas administrasi dan operasional usaha tersebut, sang Kepala Desa, jati Kesuma “I” (13/08/2926 )pukul 16:59 wib. hanya bisa mengirimkan Dokumen Akta Pendirian BUMDES Desa Jati Kesuma pendirian BUMDES namun tidak dapat menunjukan dokumen krusial lainya, seperti Izin Lingkungan, Izin Usaha Peternakan, maupun dokumen dampak lingkungan maupun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan.
Merespons kejanggalan ini, warga (K) 63 tahun setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan Namorambe serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan.
Warga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi serta operasional BUMDES Jati Kesuma.dan bila perlu menutup atau memindahkan peternakan dan pengolahan kandang kambing dan pengolahan kotoran lembu. Hingga berita ini diturunkan Pihak Pengelola BUMDES maupun Dinas Terkait di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai legalitas usaha BUMDES Jati Kesuma.
( Jo )









