Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Kasus dugaan Penganiayaan melibatkan Dua Orang Warga Lingkungan Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Proses Mediasi dilaksanakan di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori, Kamis (20/08/2026), sekira pukul 11.00 WIB. Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Tua Surya Sijabat, SH., dihadiri Jajaran Personel Binmas, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pinangsori.
Peristiwa penganiayaan terjadi, Rabu (04/03/2026) lalu, di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Peristiwa itu dilakukan MG (66), Pihak Terlapor, dan NM (50), Korban atau Pihak Pelapor. Peristiwa itu sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pinangsori.
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, SH., mengatakan, Kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun.
“MG mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NM. Pihak Korban NM menerima permohonan maaf tersebut, dan sepakat berdamai,” katanya.
Kesepakatan damai ditandai penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian Bermeterai. NM resmi mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi, dan nyatakan tidak melanjutkan tuntutan hukum, dikemudian hari.
Pihak Polres Tapanuli Tengah himbau Masyarakat yang butuh layanan kepolisian, butuh bantuan cepat, atau hendak melaporkan gangguan Kamtibmas di lingkungannya, manfaatkan fasilitas Call Center Polres Tapteng Nomor 110 (bebas pulsa), beroperasi 24 Jam.
(Dharma)









