Kabarreskrim.net//Padangsidimpuan
Rapat Bapemperda DPRD dan OPD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, di luar daerah tepatnya di hotel Grand Antares Medan pada 4-6 agustus 2026 saat kebijakan efisiensi anggaran berlaku diduga bentuk pengkhianatan nurani rakyat. Tindakan jalan-jalan berkedok kedinasan itu membuktikan para pejabat kita terkesan miskin empati dan hanya memikirkan kenyamanan pribadi di tengah kesulitan hidup masyarakat.
Kebijakan efisiensi anggaran yang didengungkan pemerintah ternyata hanya bualan untuk mengelabui rakyat. Publik dikejutkan oleh ulah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan yang tega memboyong agenda rapat ke hotel di luar daerah.
Di saat rakyat dihimpit beban ekonomi dan menuntut pemangkasan anggaran yang tidak penting, para pejabat Kota Padangsidimpuan justru diduga asyik menikmati fasilitas mewah. Alasan studi banding atau konsultasi sudah tidak relevan dan basi. Itu hanya dalih murahan untuk menghabiskan uang pajak rakyat demi pelesiran terselubung.
Kelakuan tersebut terkesan menunjukkan Bapemperda dan OPD Kota Padangsidimpuan mengalami krisis kepekaan sosial yang parah, demikian disampaikan warga masyarakat Kota Padangsidimpuan Samsul Bahri Hsb kepada Kabarreskrim.net, Kamis 20/8/2026.
Jika rapat saja harus di hotel luar daerah, untuk apa ada gedung dan fasilitas kantor yang sudah dibiayai rakyat?,tanya Samsul.
“Keputusan DPRD dan sejumlah OPD Kota Padangsidimpuan yang menggelar rapat Bapemperda beberapa hari lalu di hotel luar daerah di tengah instruksi efisiensi anggaran adalah bentuk nyata hilangnya kepekaan sosial. Kebijakan itu sangat berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan terkesan memperlihatkan pemborosan anggaran rakyat yang dibungkus dalih kegiatan kedinasan.”
“Rapat luar daerah tidak menjamin kualitas produk hukum yang lebih baik dibanding fasilitas lokal,”kata Samsul.
Dengan tegas Samsul mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas untuk segera memeriksa aliran dana kegiatan tersebut.
Jangan biarkan uang rakyat disalah gunakan melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif dan kegiatan seremonial yang tidak berfaedah, tegasnya.
(Adi MH)









