‎Gunakan Tehnik Under Cover Seorang Pria Ditangkap Satreskoba Polres Binjai ‎

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Binjai

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ringkus Seorang Pria, berinisial RAR (26), diduga Pengedar Narkotika, Jenis Sabu, dari Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (02/p7/26), pukul 02.30 WIB dini hari,

“Komitmen pemberantasan Narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover Personel Satreskoba, lalu membekuk Seorang Pria, diduga sebagai Bandar Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai,” kata Kasatreskoba.

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dari Masyarakat yang direspon langsung Kasatreskoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. ” Barang bukti yang diamankan dari Pelaku RAR (26), berupa 1 Paket diduga Narkotika, Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Transparan, seberat 10,07 Gram 1 Kaca Pirek.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun Penjara jelanya,

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.IK., SH., MM., MH., mengatakan, operasi pengungkapan ini bentuk keseriusan Polres Binjai memerangi Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas Narkoba serta peran Masyarakat sangat dibutuhkan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika,” tambahnya.

Masyarakat juga tetap dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika ada aksi mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90