Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Di Tapteng, Motor Pelajar Asal Pakkat Ditemukan Di Badiri

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus ringkus Seorang Pria, berinisial SS (34), Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku diamankan Kasus Pencurian Satu Unit Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus ini dari Laporan Korban yang diterima Polsek Barus, Sabtu (31/10/2026) lalu.

Korban, bernama Gabriel Hamonangan Sinaga (17), Pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Aksi Pencurian, Sabtu (10/10/2026) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Korban dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD Ponsel. Di tengah perjalanan, hujan turun lebat, lalu Korban memutuskan berteduh di Warung Pecel Lele milik Warga bermarga Situmeang di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, yang saat itu sedang tutup.

Karena kelelahan, Korban tertidur di Warung tersebut dengan Kunci Kontak Sepeda Motor terletak meja. Saat terbangun, Korban mendapati Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Jupiter MX miliknya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Dari kejadian itu, diperkirakan kerugian Korban, sebesar Rp. 11.500.000, dan melaporkannya ke Polsek Barus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah Saksi. Dari keterangan yang dihimpun, Petugas mendapati petunjuk kuat mengarah kepada Seorang Pria berinisial SS, Warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.

Pada Senin (02/11/2026), Petugas menerima informasi, Pelaku berada di Kawasan Pasar Onan, Manduamas. Kasat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barus bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Personel Polsek Manduamas, lalu diserahkan kepada Penyidik Polsek Barus.

Dari hasil interogasi Petugas, Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Unit Sepeda Motor Korban. Hasil pengembangan Tim Opsnal Satreskrim ungkap Unit Sepeda Motor Korban sempat digadaikan Pelaku, sebesar Rp. 1.500.000 ke Daerah Hutabalang untuk membeli Narkotika. Petugas bergerak lakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti Unit Sepeda Motor tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman Kurungan, selama 7 Tahun Penjara,” ungkapnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90