Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan Masyarakat temukan Area Lahan Tanaman Ganja, seluas 5 Ha lalu memusnahkan, sebanyak 150.000 Batang Tanaman Ganja di Kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pengungkapan Area Lahan Tanaman Ganja tersebut, Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Pemberantasan Narkoba 2026, Sabtu (31/10/2026) lalu. Tanaman Ganja yang ditemukan diperkirakan berusia Lima hingga Enam Bulan dengan ketinggian sekitar 1 hingga 1,5 M.
Tanaman Ganja yang ditemukan, sebanyak 149.980 Batang, langsung dimusnahkan di lokasi, dicabut dan dibakar. Sementara 20 Batang Lainnya disisihkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (05/11/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut bukti keseriusan Polda Sumut mendukung program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.IK., SH., M.Si., khusus memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
Program prioritas Kapolri tersebut ditindaklanjuti Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.IK., MH., dengan memerintahkan seluruh Jajaran meningkatkan pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari jaringan peredaran, sampai sumber produksi Narkotika.
“Kapolda Sumut mendukung penuh program prioritas Kapolri memberantas Narkoba. Seluruh Jajaran diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi Peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk menindak tegas setiap aktivitas penanaman, produksi, maupun distribusi Narkoba,” katanya.
Pengungkapan tersebut dari informasi Masyarakat, Kamis (29/10/2026) lalu, ada aksi penanaman Ganja di Kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madinah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, dilakukan koordinasi lintas instansi BNN Sumut, BNNK Mandailing Natal, TNI, dan Satpol PP gelar Operasi Gabungan.
Tim Gabungan yang dipimpin Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH., bersama Kabid Pemberantasan, dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua NAM. Tampubolon, SH., MH., Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si., dan Kepala BNNK Madina, Syamsul Arifin, SE., ME., bergerak ke lokasi Sabtu pagi.
Perjalanan ke Area Ladang Ganja tersebut bukan perkara mudah. Personel Gabungan harus menempuh nerjalan kaki kurang lebih 7,5 Jam melalui medan perbukitan, sebelum akhirnya tiba di lokasi sekira pukul 14.00 WIB.
Tiba di lokasi, Petugas menemukan hamparan Tanaman Ganja di Lahan seluas 5 Ha. Namun, saat dilakukan penyisiran, Petugas tidak menemukan Orang yang diduga sebagai Pemilik maupun Pengelola Lahan tersebut.
Seluruh Tanaman Ganja dicabut dan dimusnahkan di tempat. Sebanyak 20 Batang disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Ferry menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemusnahan Tanaman Ganja. Polda Sumut bersama Jajaran Terkait masih lakukan penyelidikan ungkap Identitas serta memburu Pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan pengelolaan lahan Ganja tersebut.
Saat ini, Penyidik masih melakukan pemeriksaan para Saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut proses hukum selanjutnya.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan Narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan yang berada di belakangnya. Polda Sumut akan terus hadir bersama Masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Utara yang bersih dari Narkoba,” sebutnya.
(Dharma)









