Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut ungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.
Perkara Proyek senilai Rp. 22 Miliar tersebut, Penyidik menetapkan Empat Orang sebagai Tersangka dengan estimasi kerugian Negara, sebesar Rp. 5,031 Miliar.
Salah Satu Tersangka mantan Wali Kota Sibolga Periode 2021–2025, berinisal JP. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.IK., SH., MM., saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Selasa (03/11/2026).
Empat Tersangka, berinisial JP selaku mantan Wali Kota Sibolga, AS mantan Kepala Dinas Perikanan, IS mantan Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SP Pihak Penyedia atau Kontraktor.
Irfan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari informasi Masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 %, dan dilakukan serah terima, terdapat indikasi penyimpangan pelaksanaannya.
“Setelah menerima informasi Masyarakat, Penyidik melakukan penyelidikan bersama Instansi Terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan, juga ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.
Proyek itu bagian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 itu dilaksanakan Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak, sebesar Rp. 22 Miliar.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan Ahli Konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menguji kondisi fisik bangunan, dan memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
Pemeriksaan memakai metode Core Drill untuk pengambilan sampel beton, Hammer Test untuk menguji mutu Beton, Pengujian Laboratorium, Rebar Scanning untuk pemeriksaan Tulangan Beton, dan Ultrasonic Test.
Hasil pemeriksaan Ahli menemukan ketidaksesuaian mutu Beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, juga kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut dasar penghitungan kerugian Keuangan Negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil penghitungan tersebut, kerugian Keuangan Negara diperkirakan, sebesar Rp. 5,031 Miliar. Pengungkapan konstruksi perkara, Penyidik memaparkan dugaan penyimpangan proses pelaksanaan dan pembayaran proyek.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, pembayaran Termin Pertama dan Kedua sebelumnya sudah diterima Pihak Penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti, selanjutnya JP terima pembayaran Termin Ketiga beserta Dana Retensi, sebesar 5%. Nilai pembayaran Termin Ketiga dan Dana Retensi yang diterima itu, sebesar Rp. 4,8 Miliar.
Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut lakukan perbuatan melawan hukum, mengingat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme, sebagaimana ditemukan saat penyidikan.
Selain itu, Penyidik ungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP disebut diduga menerima, sebesar Rp. 2 Miliar, IS menerima, sebesar Rp. 450 Juta, AS menerima, sebesar Rp. 50 Juta, sedangkan SP menerima sebesar, Rp. 2,5 Miliar.
Rincian tersebut aliran dana yang dipaparkan Penyidik saat Konferensi Pers bagian dari pembuktian perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, Polisi amankan barang bukti, berupa Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kontrak dan Adendum Perjanjian, Dokumen Pembayaran, dan Telepon Seluler milik para Tersangka.
Keempat Tersangka dipersangkakan langgar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Ketentuan Pidana dari KUHP, sebagaimana dijelaskan Penyidik.
Irfan menambahkan, berkas perkara Keempat Tersangka telah lengkap atau P-21 dinyatakan Pihak Kejaksaan. Para Tersangka juga telah menjalani penahanan sejak Tanggal 26 Oktober 2026 lalu.
“Tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari Kejaksaan. Rencananya, penyerahan Tersangka dan barang bukti atau Tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” terangnya.
Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, Penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga Konferensi Pers berlangsung, Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumut ajak Masyarakat turut berpartisipasi mengawasi penggunaan Anggaran Negara, dan menyampaikan informasi bila menemukan indikasi penyimpangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Dharma)









