Kabarreskrim.net // Medan
Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto instruksikan Jajarannya perangi dan basmi hanguskan Ruang Gerak Jaringan Narkotika Internasional. Penegasan Kapolri itu disampaikan saat Operasi Laut Gabungan berhasil ungkap penyelundupan Narkotika Jenis Ketamin Hidroklorida, seberat 1,16 Ton disita dari Kapal Tanker MT Global 168 dari Perairan Sumatera Utara.
Keberhasilan itu ketegasan kolaborasi sejumlah Instansi kendalikan ancaman kejahatan transnasional yang coba merusak masa depan Generasi Muda.
“Kerja sama kita beri hasil. Alhamdulillah, hari ini kita bisa ungkap dan menangkap para Pelaku Penyelundupan barang terlarang,” sebutnya.
Operasi penindakan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumut. Tim Gabungan lakukan pemantauan pergerakan Kapal MT Global 168, sebelum cegat dari Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Selasa (20/10/2026).
Hasil pemeriksaan di Pelabuhan Belawan, Petugas menemukan barang bukti, berupa 58 Karung, berisi 1.160 Bungkus Narkotika, Jenis Ketamin HCl, seberat 1.160 Kg, Kapal yang digunakan, 14 Unit Alat Komunikasi, dan Perlengkapan Kapal Lainnya.
Penyidik menetapkan Seorang Pelaku Warga Negara Taiwan, berinisial YCY (42) sebagai Tersangka. Ada Tujuh Orang Awak Kapal masih berstatus Saksi, dan jalani pemeriksaan untuk pendalaman ungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak.
Operasi penindakan penyelundupan itu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyelidikan terus dikembangkan menelusuri Pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, dan kemungkinan keterkaitan pada Jaringan yang lebih besar.
“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkannya secelah apapun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang maupun kompromi dengan para Pengkhianat Kemanusiaan yang merusak masa depan Generasi kita,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut nilai ekonomis barang bukti Ketamin tersebut mencapai angka yang sangat besar, dan menyoroti potensi dampaknya kepada Masyarakat bila Zat tersebut beredar secara ilegal.
Dari bahan rilis Operasi Gabungan sebelumnya, diperkirakan nilai barang bukti, sebesar Rp. 1,856 Triliun, dan potensi penyelamatan, sebanyak 5,8 Juta Jiwa. Angka tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan metode perhitungan resmi sebelum dijadikan klaim final dalam pemberitaan.
Kapolri mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh Unsur Penegak Hukum terkait upaya pemberantasan Narkoba. Menurutnya, sinergitas diperlukan hadapi Jaringan yang memanfaatkan jalur laut dan pola pengiriman lintas negara.
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian Masyarakat, itu bagian mata dan telinga bagian benteng pertahanan Bangsa,” katanya.
Seluruh Elemen masyarakatnya diajak turut berperan mencegah peredaran Narkotika, mulai dari kewaspadaan di lingkungannya, juga mendukung langkah pencegahan dan rehabilitasi.
“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari Narkoba,” ucapnya.
Pengungkapan MT Global 168 ini momen perkuat kerja sama lintas instansi untuk melindungi Masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
(Dharma)









