Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskrimum Polda Sumut gelar Konferensi Pers ungkap peristiwa Donny alias Donny Pacek tertembak saat mengemudikan mobil di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.
Dir Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, saat Donny tertembak, mobil yang dikemudikannya melaju tidak terkendali. Penumpang di samping Korban berusaha mengambil alih kemudi.
“Donny tertembak, kendaraan melaju semakin kencang dan sulit dikendalikan. Laju mobil tidak terkendali lalu menabrak Sepeda Motor yang dikendarai Dua Pelaku, kemudian mobil kembali melaju dan menyenggol sejumlah Warga, sampai akhirnya berhenti karena menabrak Tiang Listrik,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Dua Orang Pria itu berinisial DAC (22) dan AAL (20), diamankan diduga terkait perkara pembunuhan berencana itu.
Menurut Cornelis, Kedua Pria itu terjatuh dari Sepeda Motor, lalu coba melarikan diri ke Area Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit. Petugas menemukan Keduanya terluka, lalu dibawa untuk mendapatkan perawatan Medis.
Dari hasil penyelidikan insiden terjadi berkaitan penembakan Donny. Tim Ditreskrimum Polda Sumut lakukan olah Tempat Kejadian Perkara, memeriksa para Saksi, juga menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik.
Polisi menemukan Sepucuk Senjata Api, Jenias Pistol Combat Pindad, dan Dua Selongsong Peluru Kaliber, ukuran 9 Mm dari sekitar lokasi kejadian. Senjata Api tersebut barang bukti Penyidik untuk mengungkap asal-usul perkara dan penggunaannya.
Penyidikan masih dilakukan guna melengkapi alat bukti, mendalami motif, dan pastikan modus kejadian secara menyeluruh.
Kedua Pelaku dijerar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
(Dharma)









