Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung Di TikTok Terjegal Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Ditressiber Polda Sumut ungkap Kasus Modus Manfaatkan Fitur Siaran Langsung Media Sosial untuk memperoleh keuntungan melalui Konten bermuatan Pornografi.

Dalam kasus tersebut, Seorang Perempuan, berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan, diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan Pornografi melalui Akun TikTok miliknya demi memperoleh Gift atau Hadiah Virtual dari para Penonton.

Dari aksi itu, Pelaku memperoleh keuntungan, sebesar Rp. 150 Ribu, sampai Rp. 300 Ribu.

Kasus itu dipaparkan saat Konferensi Pers, dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., di Mapolda Sumut, Kamis (03/09/2026).

Dir Ditressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, dari hasil penyelidikan, Pelaku menjadikan siaran langsung di Media Sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, Pelaku melakukan siaran langsung yang dipandu Akun Lain sebagai Host. Pelaku melakukan sejumlah challenge atau tantangan syarat dari siaran langsung tersebut.Tantangan itu untuk mengundang daya tarik atau perhatian penonton, dan memperoleh Gift Koin Virtual.

“Pelaku diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dari tampilan itu, Penonton memberikan hadiah Gift Koin Virtual, yang dapat dicairkan menjadi uang. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025,” katanya.

Akun yang digunakan Pelaku sebelumnya telah diblokir secara permanen Pihak Platform. Namun, Pelaku kembali membuat Akun baru pada Bulan Juni 2026 lalu, selanjutnya melakukan aksi serupa.

“Dari pengakuan Pelaku, dirinya selalu melakukan siaran langsung satu hingga dua kali sehari. Aksi tersebut dilakukannya pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh, sebesar Rp. 150 Ribu, sampai Rp. 300 Ribu,” tambahnya.

Kasus itu terungkap dari Patroli Siber yang dilakukan Personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas menemukan sejumlah aksi siaran langsung diduga Konten Pornografi. Dari temuan itu, Penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, dan profiling pada Akun yang digunakan.

Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.

Pada Senin (31/08/2026), Personel Ditressiber mendatangi lokasi yang diduga menjadi Tempat Pelaku melakukan aksi tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa Handphone, Perangkat Pendukung Siaran Langsung, Rekaman Digital, Pakaian yang diduga digunakan saat membuat Konten, Kartu SIM, Akun Media Sosial, dan Dompet Digital.

Bayu menerangkan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di Media Sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap Pengguna tetap harus memahami manfaat Ruang Digital, memiliki batas, dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan, justru digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8, dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi Masyarakat, setiap platform konten yang tampil di Ruang Digital tetap terpantau dalam koridor hukum.

“Kemudahan tampilan fitur konektif dan monetisasi di Media Sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat, mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90