Diduga Kuat Oknum Vendor PLN Timika Lakukan Pemutusan Aliran Listrik Tidak Sesuai Prosedur

banner 728x90

Media Humas Polri // Timika

Papua Tengah – Seorang warga Suku Kamoro di Jalan Freeport Lama, tepat di depan Markas Lanal Timika, mengeluhkan pemutusan aliran listrik di rumahnya yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur oleh oknum vendor PLN.

Rumah tersebut merupakan pelanggan PLN dengan ID Pelanggan 426100261767 atas nama Irene M. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemutusan aliran listrik diduga dilakukan oleh oknum petugas vendor PLN dari PT DEL yang beralamat di Jalan Konro, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mengonfirmasi kejadian itu kepada Manajer ULP PLN Timika Kota, Raka, di kantornya pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Raka menegaskan bahwa apabila pemutusan dilakukan dengan alasan jarak instalasi terlalu dekat, maka tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di PLN.

“Kalau alasan pemutusannya karena jarak terlalu dekat, itu tidak benar. Pemutusan aliran listrik hanya dapat dilakukan apabila pelanggan melakukan pelanggaran ketentuan ketenagalistrikan atau menunggak pembayaran rekening listrik sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta petugas menunjukkan surat tugas, kartu tanda pengenal, serta mengenakan seragam resmi PLN atau vendor yang ditugaskan sebelum melakukan pemutusan aliran listrik.

“Apabila ada petugas yang datang melakukan pemutusan tanpa dapat menunjukkan surat tugas dan identitas resmi, masyarakat berhak menolak tindakan tersebut,” tegasnya.

Raka menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memerintahkan petugas untuk melakukan pengecekan sekaligus menyambungkan kembali aliran listrik di rumah pelanggan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pemutusan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PLN tidak akan mentoleransi tindakan petugas yang bekerja di luar ketentuan.

“Apabila terbukti ada oknum anggota vendor PLN yang melakukan pemutusan listrik tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, kami akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan. ( FNS)

Pos terkait

banner 728x90