Dana Swakelola TK Roiqoh Rp1,3 Miliar Disorot: Aroma Pelanggaran Juknis dan Tantangan bagi APH

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan

Tembok kebungkaman yang dibangun Yayasan TK Roiqoh Barokah dan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan atas dugaan sengkarut dana Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp 1.382.535.000,00 kian mempertegas sinyal darurat akuntabilitas. Aksi tutup mulut ini dinilai menabrak Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak mencari dan memperoleh informasi. Sikap tidak kooperatif tersebut sekaligus mencederai semangat slogan Padangsidimpuan MANTAP yang digadang-gadang menjunjung tinggi transparansi publik.

Sorotan tajam kini tertuju pada indikasi pelanggaran prinsip Swakelola Tipe IV. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 18, proyek swakelola wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas/P2SP) secara partisipatif. Lebih spesifik, Bab III Angka 2 Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026 menegaskan seluruh pengadaan material dan tenaga kerja harus diputuskan melalui Berita Acara Musyawarah Formal bersama komite sekolah. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penunjukan vendor sepihak dan penggunaan material batu gunung non-standar yang berpotensi melanggar petunjuk teknis tersebut.

Secara yuridis, dugaan pembiaran dan ketertutupan anggaran fantastis ini berpotensi menyeret para pelaksana pada delik pidana serius. Jika indikasi ini terbukti, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas mengancam setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dampak paling fatal, keamanan jangka panjang ruang belajar anak-anak di Desa Pintu Langit Jae kini dipertaruhkan akibat realisasi fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi baku.

Hingga berita ketiga ini ditayangkan, surat konfirmasi resmi tim investigasi yang dilayangkan sejak 27 Oktober 2026 tetap tidak mendapat respons substantif dari pihak yayasan maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. Demi menjunjung tinggi asas cover both sides dan profesionalisme jurnalistik, ruang klarifikasi serta Hak Jawab sebagaimana diatur undang-undang tetap dibuka lebar bagi para pihak guna meluruskan tata kelola anggaran ini di hadapan publik.

Guna transparansi informasi, berikut adalah poin-poin krusial yang telah dilayangkan tim jurnalis investigasi namun belum dijawab oleh pihak terkait:

*• Dugaan Pengalihan Lokasi Proyek:*

Tim jurnalis investigasi mempertanyakan kepastian administratif dan yuridis mengenai apakah terjadi perpindahan lokasi pembangunan dari rencana awal, serta apakah langkah tersebut telah mengantongi adendum atau Surat Keputusan resmi dari Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen.

*• Akuntabilitas Spesifikasi Material Pondasi:*

Berdasarkan observasi visual lapangan tanggal 24 Oktober 2026, ditemukan penggunaan material batu gunung pada struktur pondasi yang memiliki density berbeda dengan standar batu kali/belah demi keselamatan gedung sekolah. Pihak yayasan ditantang menjelaskan sistem kendali mutu (quality control) P2SP terkait kelayakan jangka panjang bangunan tersebut.

*• Mekanisme Swakelola dan Potensi Benturan Kepentingan:*

Kepala Sekolah TK Roiqoh Barokah, Riski Hatorangan Ritonga, menyebut operasional lapangan melibatkan 11 tenaga kerja di bawah kendalinya dan material dipasok oleh salah satu usaha dagang di Desa Sabungan Jae. Tim investigasi mempertanyakan ada tidaknya Berita Acara musyawarah formal P2SP dalam penunjukan tersebut guna mengeliminasi potensi conflict of interest.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90