Dugaan Penguapan Dana Rp 1,3 M TK Roiqoh: Akankah Walikota dan APH Turun Tangan?

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan

Dugaan penyelewengan program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp 1,3 Miliar di TK ROIQOH Barokah, Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, kian memanas. Publik kini menyoroti ketegasan Walikota Padangsidimpuan untuk tidak tinggal diam atas isu pergeseran lokasi dan penggunaan material batu gunung yang dinilai rawan bagi keselamatan siswa. Kepala daerah didesak segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan demi menjaga marwah tata kelola anggaran negara yang bersih.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara terukur. Penyelidikan awal difokuskan pada kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikdasmen, terutama keabsahan Berita Acara musyawarah formal Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Langkah preventif ini krusial guna memitigasi potensi kerugian negara akibat pelaksanaan swakelola yang terkesan tertutup.

Demi keberimbangan berita, tim media ini telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua Yayasan TK ROIQOH Barokah sejak 27 Oktober 2026, dengan tembusan yang juga telah disampaikan kepada Kadis Pendidikan Padangsidimpuan. Namun, hingga saat ini, kedua pihak terkait masih memilih bungkam tanpa memberikan jawaban substantif kepada publik.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan tetap terbuka lebar. Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban regulasi pers, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral atas penggunaan uang rakyat.

Sebelumnya, media ini telah menayangkan pemberitaan awal berjudul: “Sengkarut Bantuan Kemendikdasmen Rp 1,3 M di TK Roiqoh, Kadisdik Didesak Turun Tangan”. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90