Kabarreskrim.net//Deli Serdang
Dugaan pelanggaran disiplin dan rangkap jabatan yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mencuat di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Tiga oknum tenaga pendidik di duga kuat rangkap jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Ujung Labuhan selama bertahun-tahun yang memicu desakan restrukturisasi dari masyarakat Desa Ujung Labuhan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Dugaan keterlibatan ini melibatkan satu oknum ASN yang bertugas di SMAN 1 Namorambe, oknum “HS” diketahui telah menjabat sebagai sekretaris BPD. Desa Ujung Labuhan selama hampir 20 tahun.
Selain itu 2 (dua) oknum PPPK yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Namorambe juga terseret dalam kasus serupa oknum berinisial “JPS” diduga rangkap jabatan sebagai ketua BPD Desa Ujung Labuhan, oknum berinisial “NS” menjabat sebagai anggota BPD Desa Ujung Labuhan, keduanya di sinyalir telah menjalankan peran ganda rangka jabatan selama kurang lebih 7 Tahun.
Praktek rangkap jabatan ini diduga kuat menabrak regulasi formil yang berlaku bagi abdi negara diantaranya adalah Undang-undang No 20 Tahun 2023, Tentang ASN dan UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Ketiga oknum tersebut disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang management PPPK, khususnya yang mengatur terkait larangan, disiplin, serta larangan menerima penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari APBN/APBD. Regulasi lain yang turut di soroti adalah Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2005 yang telah di ubah menjadi Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2006 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara. Dan lebih masyarakat menilai tindakan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), akibat adanya indikasi kerugian keuangan negara dari pemberian honorarium ganda.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Selasa, (26-10-2026), sekitar pukul 13.00 Wib, pihak humas sekolah mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu pendidiknya di Pemerintahan Desa.
Disisi lain Kades Ujung Labuhan memberikan klarifikasi saat di temui awak media. Menjelaskan bahwa Oknum tersebut sudah menduduki jabatan BPD dari Kades terdahulu.
” Menyikapi temuan ini, masyarakat meminta Gubernur/ BKD, Ombusman RI Sumetera Utara dan PPK/BUPATI Serta inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang segera memeriksa Oknum ‘HS”, ‘JPS”, “NS”. Jika terbukti bersalah dan melanggar UU. Mereka harus di berikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin yang berlaku hingga Pemecatan agar ada efek jera” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
(Jo)









