Kabarreskrim.net//Deli Serdang
Keberadaan BUMDes Kumayun Jati di Dusun 3 Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga kebal hukum dan sudah sangat lama meresahkan warga sekitar.
Dari pantauan dan aduan warga, bau kotoran kambing yang sangat menyengat, kebisingan dari pagi hingga tengah malam, hingga pembakaran sampah bekas makanan kambing yang asapnya masuk ke dalam rumah warga, membuat warga sesak napas dan batuk-batuk.
Ironisnya, keresahan yang sudah berlangsung lama ini sudah bolak-balik disampaikan warga ke aparat Pemerintah Desa Jati Kesuma, namun tidak ada tindakan nyata.
“Lebih miris lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam sudah turun meninjau ke lapangan. Tapi hasilnya NOL. Hanya datang, cek, lalu pergi. Sampai sekarang tidak ada tindakan apapun,” ungkap salah seorang warga yang resah kepada LSM Harimau, rabu (04/11/2026).
Warga menilai seolah-olah aparat Pemerintah Desa maupun DLH sudah kebal hukum. Aspirasi dan penderitaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa solusi.
Menanggapi hal ini, DPW LSM Harimau Sumatera Utara melalui DPC Deli Serdang akan mengambil tindakan tegas.
Ketua DPW LSM Harimau Sumut, Heriansyah M. Nasution, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi pengaduan dan permintaan audit ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
“Ini bukan BUMDes, ini sumber penyakit! Jarak kandang hanya beberapa meter dari rumah warga, bau busuk, bising, bakar sampah sembarangan sampai warga sesak napas. Ini jelas pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Perda Ketertiban Umum. Kalau Kades dan DLH diam, berarti ada yang salah. Kami anggap mereka kebal hukum!” tegas Heriansyah dengan nada geram.
Ia menegaskan, BUMDes seharusnya menyejahterakan warga, bukan menyengsarakan warga.
“Uang BUMDes itu uang rakyat. Jangan jadikan BUMDes sebagai proyek yang kebal kritik. Kalau DLH dan Inspektorat tidak segera turun dan beri sanksi tegas, kami akan bawa persoalan ini ke Bupati Deli Serdang, DPRD, dan Ke Polda Sumut melalui aksi,” Tegasnya.
LSM Harimau DPC Deli Serdang meminta Bupati Deli Serdang dan Kadis LH segera turun tangan menutup sementara operasional BUMDes Kumayun Jati yang tidak memiliki pengelolaan limbah yang layak dan mengganggu kesehatan masyarakat.
(JO)









