BNNK Banyuwangi Tangkap Residivis Narkoba Sita Sabu Seberat 40,1 Gram

banner 728x90

Kabarreskrim.net// BANYUWANGI

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial CH (33) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 40,1 gram.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika di luar Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya jaringan yang masih aktif beroperasi di wilayah Banyuwangi.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari penindakan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di daerah lain. Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi adanya jaringan yang beroperasi di Banyuwangi,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi.Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Setelah melakukan pemantauan, petugas menghentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang dibawa tersangka. Di dalam bungkusan plastik hitam tersebut terdapat sabu dengan berat bruto sekitar 40,1 gram yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Banyuwangi.

Menurut Rachmat, berat bersih barang bukti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Namun, jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat apabila beredar di pasaran.

“Jumlah ini sudah masuk kategori cukup besar dan sangat berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil diedarkan,” ujarnya.

Rachmat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara BNNK Banyuwangi dan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur dalam mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah.

Ia juga menilai Banyuwangi tidak lagi hanya menjadi daerah transit, tetapi telah berkembang menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika sehingga pengawasan akan terus diperketat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa CH merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru sekitar dua pekan bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

BNNK Banyuwangi menyatakan status residivis tersangka akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, CH dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir konferensi pers, Rachmat mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peran masyarakat dan media sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

(Fredo)

Pos terkait

banner 728x90