Dugaan Kejanggalan Tender Revitalisasi PPU Maospati LSM Jatim Anti Korupsi Minta APH Telusuri Indikasi Kolusi dan Penerapan TKDN

banner 728x90

Kabarreskrim.net // MAGETAN

Proses tender proyek Revitalisasi PPU Maospati yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis antikorupsi dan masyarakat mempertanyakan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, terutama terkait penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai tidak konsisten dibanding paket-paket pekerjaan lain di lingkungan Disperindag.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, muncul dugaan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap persyaratan tender antar paket pekerjaan. Pada sejumlah paket pengadaan, peserta diwajibkan memenuhi ketentuan TKDN sesuai regulasi pemerintah, sementara pada paket lainnya persyaratan tersebut diduga tidak diterapkan atau tidak menjadi syarat utama.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis yang digunakan oleh Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tidak hanya itu, berkembang pula dugaan adanya hubungan yang tidak profesional antara pihak penyedia dengan oknum penyelenggara pengadaan sehingga berpotensi mengarah pada praktik kolusi apabila nantinya terbukti melalui proses penyelidikan.

Aktivis meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, LKPP, maupun BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persyaratan tender, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang.

Dugaan Pelanggaran yang Perlu Didalami

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengaturan pemenang tender, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan dalam proses pengadaan, maka dapat berkaitan dengan ketentuan:

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang merugikan keuangan negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketentuan LKPP mengenai larangan konflik kepentingan, pengaturan pemenang (bid rigging), dan perlakuan diskriminatif dalam proses pengadaan.

Perbedaan Penerapan TKDN

Sejumlah pemerhati pengadaan menilai apabila benar terdapat paket pekerjaan dengan karakteristik yang sama namun hanya sebagian yang mewajibkan TKDN sedangkan paket lain tidak, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Perbedaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai:

dasar teknis tidak diberlakukannya TKDN;

apakah terdapat pengecualian yang sah menurut regulasi;

apakah terdapat perubahan spesifikasi yang menguntungkan penyedia tertentu;

apakah persyaratan tender disusun untuk mengarahkan pemenang tertentu.

LSM Jatim Anti Korupsi mendesak seluruh dokumen tender, HPS, spesifikasi teknis, Berita Acara Evaluasi, serta dokumen pendukung lainnya dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Sampai berita ini disusun, pihak Disperindag Kabupaten Magetan maupun pihak penyedia diharapkan memberikan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Bams)

Pos terkait

banner 728x90