Kabarreskrim.net // Magetan
LSM Jatim Anti Korupsi menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan Proyek Revitalisasi PPU Maospati yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi awal, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai layak mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidakkonsistenan penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Disperindag Kabupaten Magetan. Menurut LSM Jatim Anti Korupsi, perbedaan penerapan persyaratan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses pengadaan.
LSM Jatim Anti Korupsi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, seperti pengaturan pemenang tender, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pelanggaran lain terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, LSM Jatim Anti Korupsi mendesak Inspektorat Kabupaten Magetan, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), evaluasi administrasi dan teknis, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua DPD LSM Jatim Anti Korupsi Wilayah Madiun, Bambang Tri, menilai sudah saatnya APH turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai sejumlah proyek di lingkungan Disperindag Kabupaten Magetan perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.
“APH seharusnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dugaan yang berkembang di masyarakat terkait proyek-proyek di Disperindag Magetan harus dijawab melalui proses hukum yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Bambang Tri.
Ia mencontohkan proyek pembangunan Pasar Parang yang menurutnya patut menjadi perhatian. Bambang menyampaikan bahwa proses tersebut perlu ditelusuri sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS, pelaksanaan tender, hingga penetapan pemenang. Menurutnya, nilai penawaran pemenang tender yang berada sekitar 7% di bawah HPS merupakan salah satu aspek yang patut dicermati lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan seluruh proses telah berlangsung sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM Jatim Anti Korupsi menegaskan bahwa penyampaian dugaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, dan semua pihak yang disebut tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Sucipto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Magetan saat di konnfirmasi melalui sambungan telpon tidak ada respon sama sekali.
(Bambang)









