Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, ungkap kasus Tindak Pidana Curanmor. Pelaku seorang pria, berinisial RS (22), Warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa Curanmor terjadi Jumat, (23/01/2026), sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku membawa lari Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Tahun 2023, Warna Merah Hitam, Nomor Polisi BK 5716 MBP, milik Korban Rusli (43), Warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari keterangan Saksi, Anak Korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan Sepeda Motor pergi bersama temannya menjual seekor ular. Dalam perjalanan, Saksi bertemu Pelaku yang menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.

Lalu mereka bertiga berboncengan menuju salah satu warung tuak. Setibanya di lokasi, Saksi dan Rekannya turun untuk menawarkan ular tersebut, sementara Pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup. Beberapa menit kemudian, saat Saksi kembali, Pelaku beserta Sepeda Motor milik Korban tidak berada di tempat.

Melihat Sepeda Motornya raib, Korban melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.

Kamis (19/02/2026), pukul 02.00 WIB dinihari, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari Masyarakat akan keberadaan Pelaku di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hotman Barus, SH., bersama Personel melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, Pelaku berhasil diamankan, lalu diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.

Barang Bukti yang disita dari Pelaku, berupa 1 Lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP. Saat ini, Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Korban, Saksi-saksi, juga Pelaku.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., mengatakan, Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.
Tindakan tegas dilakukan bila diketahui ada melakukan tindak pidana yang meresahkan Masyarakat, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Kami himbau Masyarakat supaya selalu waspada, dan segera melapor bila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” katanya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90