Pelalawan // Kabareskrim.net
Konflik antara warga Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan dengan PT Kina Balu Perkasa kembali memanas. Somasi kedua yang dilayangkan warga pada 11 April 2026 pukul 19.59 WIB melalui salah satu karyawan perusahaan, hingga kini belum mendapat respons dari pimpinan perusahaan.
Somasi tersebut ditembuskan kepada tiga unsur pimpinan wilayah: Kapolsek Bandar Sekijang AKP Abdul Halim, S.E., M.H., Camat Bandar Sekijang Yasri Budu, dan Kepala Desa Kiab Jaya Herman. Langkah ini diambil warga sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Tuntutan Mediasi Tak Digubris
Menurut perwakilan warga, inti somasi adalah meminta kehadiran langsung pimpinan PT Kina Balu Perkasa, Bapak Yoko, untuk melakukan mediasi terbuka. Warga yang terdampak serangan hama kumbang tanduk atau wawung di kebun kelapa sawit menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
“Sudah dua kali kami somasi, tapi tidak ada itikad baik. Kami hanya minta duduk bersama, bicara, dan perusahaan bertanggung jawab. Kebun kami habis dimakan hama, sementara kebun perusahaan aman-aman saja,” kata salah satu warga terdampak yang enggan disebutkan namanya, Senin 21 April 2026.
Dampak serangan hama disebut sudah berlangsung berbulan-bulan dan menggerogoti batang hingga pucuk sawit milik warga. Akibatnya, produktivitas tandan buah segar anjlok dan banyak petani terancam gagal panen.
Perusahaan Klaim Sudah Ganti Rugi, Kuasa Hukum Warga Bantah
Pada 14 April 2026, manajemen PT Kina Balu Perkasa justru menyurati kuasa hukum warga, Nila Hermawati, S.H. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan telah memberikan kompensasi kepada seluruh 16 warga terdampak pada 18 Maret 2026 di kediaman Sekretaris Desa Kiab Jaya, Padrianto.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Nila Hermawati.
“Yang saya tuntut bersama masyarakat adalah warga yang belum dapat ganti rugi. Pertanyaannya sederhana: kenapa sebagian dapat dan sebagian tidak? Klien saya termasuk yang tidak menerima, dan tidak ada tanda terima uang ganti rugi tertanggal 18 Maret 2026 itu,” tegas Nila saat dihubungi tim media, Senin 21 April 2026.
Nila menambahkan, pihaknya mengantongi daftar nama warga yang belum menerima kompensasi dan siap membawa bukti tersebut ke ranah hukum jika mediasi kembali buntu.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau memang sudah bayar semua, tunjukkan buktinya,” ujarnya.
Tembusan ke Aparat, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Dengan diabaikannya dua kali somasi, warga berharap Polsek, Camat, dan Kepala Desa sebagai pihak yang menerima tembusan dapat memfasilitasi pertemuan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Abdul Halim, Yasri Budu, maupun Kepala Desa Herman terkait langkah yang akan diambil.
Upaya konfirmasi kepada pimpinan PT Kina Balu Perkasa, Bapak Yoko, juga belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa dihubungi warga tidak aktif, dan kantor perusahaan di lapangan tertutup saat didatangi.
Potensi Eskalasi Konflik
Pengamat konflik agraria menilai diamnya perusahaan berpotensi memperkeruh keadaan.
“Somasi itu ruang dialog. Kalau dua kali diabaikan, artinya perusahaan menutup pintu komunikasi. Warga bisa melapor ke DLHK terkait dugaan pencemaran atau kelalaian pengendalian hama, ke Disbun untuk aspek budidaya, bahkan gugatan perdata,” kata pengamat yang meminta namanya tidak ditulis.
Warga menyatakan tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Opsi aksi damai ke kantor perusahaan dan laporan ke Polda Riau tengah dipertimbangkan bila dalam sepekan tidak ada tanggapan.
“Kami kooperatif, kami pakai jalur somasi. Justru perusahaan yang sekarang dianggap tidak kooperatif,” tutup Nila Hermawati.
(AS//TIM)









