Kabareskrim.net // PROBOLINGGO
Pengadilan Agama (PA) Probolinggo baru saja menjatuhkan putusan terkait perkara perdata pembatalan hibah yang melibatkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Perkara dengan nomor 565/Pdt.G/2025/PA.Prob ini menjadi perhatian karena melibatkan klaim dari belasan orang yang menyatakan diri sebagai kerabat dari pemberi hibah.
Gugatan ini diajukan oleh tiga belas orang penggugat melawan Yulia Ulfa sebagai Tergugat I dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Taufiq Hidayat, SH., M.Kn sebagai Tergugat II. Para penggugat dalam posita gugatannya merasa keberatan atas terbitnya Akta Hibah pada tahun 2016 yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah milik almarhumah Solihati kepada Zaim Zudi Hasan.
Persoalan bermula ketika para penggugat mengetahui bahwa tanah seluas 329 meter persegi milik almarhumah Solihati telah beralih nama melalui hibah. Mereka mendalilkan bahwa pemberian hibah tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari saudara kandung atau keponakan almarhumah selaku ahli waris pengganti.
Selain masalah persetujuan, poin utama yang disoroti para penggugat adalah mengenai batasan maksimal hibah dalam hukum Islam. Merujuk pada Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), mereka berargumen bahwa hibah hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari total harta, sedangkan dalam kasus ini, seluruh objek tanah tersebut dihibahkan.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat II (PPAT) mengajukan eksepsi dan jawaban yang cukup kuat di persidangan. Tergugat II menegaskan bahwa proses penerbitan Akta Hibah telah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) dan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pendaftaran tanah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan kebenaran materiil di lapangan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa almarhumah Solihati ternyata memiliki harta lain yang tidak disebutkan oleh para penggugat, yakni sebidang sawah yang cukup luas.
Berdasarkan data yuridis, total luas harta milik Solihati tercatat mencapai 3.188 meter persegi. Sementara itu, objek yang dihibahkan kepada Zaim Zudi Hasan hanya seluas 329 meter persegi, yang secara perhitungan matematis jauh di bawah batas maksimal sepertiga harta sebagaimana diatur dalam KHI.
Majelis Hakim menilai bahwa dalil para penggugat mengenai pelanggaran batas sepertiga harta tidak terbukti secara hukum. Sebaliknya, penghitungan menunjukkan bahwa hibah tersebut hanya mencakup sekitar 18,7% dari total harta pemberi hibah, yang berarti masih berada dalam koridor hukum yang sah.
Selain menolak dalil pokok perkara, hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan PPAT dalam menerbitkan akta sudah memenuhi aspek formalitas hukum. Dengan demikian, tuduhan mengenai cacat hukum dalam pembuatan minuta akta hibah tidak dapat diterima oleh majelis.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Agama Probolinggo menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan hukum Zaim Zudi Hasan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah sengketa tersebut berdasarkan akta yang diterbitkan PPAT Taufiq Hidayat.
Perkara yang diputus secara elektronik (e-Court) ini berakhir dengan pembebanan biaya perkara kepada para penggugat. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menegaskan pentingnya akurasi data mengenai totalitas harta dalam perkara sengketa hibah berdasarkan hukum Islam.
(Fredo)









