Kabareskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tapanuli Tengah bekuk Seorang Pria diduga Pelaku Pengedar Narkotika, Jenis Sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (17/08/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial SNS alias B (47), Warga Setempat, diringkus dari laporan Masyarakat, kerap terjadi Transaksi Narkoba di lingkungan tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kasatreskoba Polres Tapteng mengatakan, operasi penangkapan dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskoba usai menerima aduan Warga.
“Dari penggeledahan, Petugas sita sejumlah barang bukti dari Lokasi Penggerebekan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita, berupa 5 Paket Narkotika, Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening, seberat 1,38 Gram, 5 Plastik Klip Bening Kosong, Uang Tunai,nsebesar Rp. 250.000, 5 Unit Kaca Pirex, 3 Unit Alat Hisap (Bong), 1 Unit Timbangan Digital, Merk Pocket Scale, Warna Hitam, 1 Bungkus Rokok, Merk LVL, Warna Hitam, dan 1 Unit HT, Merk Xiamen, Warna Hitam.
Dari interogasi awal, SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari Seorang Pria berinisial R di sekitar Sarudik. Saat ini, pihak Kepolisian masih lakukan pengejaran keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Dharma)









