Kabarreskrim net//Muba
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk iuran organisasi dan zakat profesi di lingkungan Disdikbud Muba.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sutrisno, S.E., M.Si. Turut hadir para Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta Kepala Subbagian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Banyuasin H. Muhammad Jaya, M.Si yang didampingi Wakil Ketua I Erwin Kusuma Wardana. Dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Banyuasin hadir Ketua PGRI Muri, S.Pd., M.Si beserta jajaran. Sementara dari KORPRI hadir Kepala Bidang Usaha dan Kesejahteraan Melvi Rosmaini, didampingi Sekretaris Elisa, S.E., serta Bendahara Eliyus Wandriyani. Turut hadir pula perwakilan dari Bank Sumsel Babel, Aprianna dan Erni Kasih.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan atau yang mewakili dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan para kepala sekolah, para guru, serta para tamu undangan lainnya yang turut mengikuti jalannya pembahasan terkait mekanisme pemotongan gaji ASN tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemotongan gaji ASN agar berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
βππππππ’π πππππ‘ πππ πππ‘π πππππ πππππ π‘ππππ π πππ’ππ’β πππππππ ππ πππππ‘πππππ ππππ π΄ππ ππππππ ππππππ π πππππ πππππ πππ π ππ π’ππ ππ‘π’πππ, π πβπππππ π‘ππππ πππππππ’ππππ πππ πππβππβππππ ππ ππππππ’ππππ π΄ππ,β ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bank Sumsel Babel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses pemotongan gaji ASN yang selama ini dilakukan oleh pihak bank telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pemotongan dilakukan berdasarkan permintaan serta instruksi resmi dari pihak-pihak terkait yang telah disampaikan kepada pihak bank.
βππππ πππππ ππππ¦π π΅πππ ππ’ππ ππ π΅ππππ βπππ¦π ππππππ ππππππ ππππ ππ πππππ‘πππππ π ππ π’ππ ππππππ ππππ πππ’π πππ ππππππ πππππ ππππππ‘πβ πππππ‘πππππ π¦πππ πππ ππππππππ πππβ πππ π‘πππ π πππ’ππ’π πππππππ ππ π π‘ππππππ‘,β ujar perwakilan bank dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut disepakati mekanisme pemotongan gaji ASN melalui sistem payroll yang akan dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat proses penggajian bulanan untuk iuran organisasi KORPRI dan PGRI. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama terkait mekanisme pemotongan gaji ASN.
Secara rinci, iuran KORPRI bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan golongan sebagai berikut:
PNS dan CPNS
β’ Golongan I : Rp20.000 per bulan
β’ Golongan II : Rp30.000 per bulan
β’ Golongan III : Rp40.000 per bulan
β’ Golongan IV : Rp50.000 per bulan
ASN PPPK
β’ Golongan I β IV : Rp20.000 per bulan
β’ Golongan V β VIII : Rp25.000 per bulan
β’ Golongan IX β XII : Rp35.000 per bulan
β’ Golongan XIII β XVII : Rp45.000 per bulan.
Sementara itu, iuran PGRI bagi anggota ditetapkan sebesar Rp14.000 per bulan, yang terdiri dari:
β’ Iuran wajib anggota : Rp8.000
β’ Iuran santunan sosial : Rp5.000
β’ Iuran santunan LKBH : Rp1.000.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Banyuasin Muri, S.Pd., M.Si dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapannya agar para tenaga pendidik dapat ikut serta menjadi anggota sekaligus berpartisipasi dalam iuran PGRI. Menurutnya, iuran tersebut memiliki banyak manfaat bagi para anggota.
βπΌπ’πππ πππ ππ’πππ π ππππ‘π-πππ‘π πππ€ππππππ πππππππ ππ π, π‘ππ‘πππ ππ’ππ ππππ‘π’π π ππππππππ‘ππ πππ‘ππππππππ‘π. π΅πππ¦ππ πππππππ‘ π¦πππ ππππππππβ, π πππππ‘π π πππ‘π’πππ ππππ ππππππ‘π π¦πππ πππππππππ ππ’πππ, π πππ‘π’πππ ππππ ππππππ‘π π¦πππ πππππ π’ππ πππ π ππππ ππ’π, π πππ‘π ππππππππ ππππππ‘ππ π ππ πππ ππππππ¦π π¦πππ πππ ππππππππππππ πππβ ππΊπ
πΌ,β ungkapnya.
Adapun terkait zakat profesi melalui BAZNAS, dalam rapat juga dibahas bahwa zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan hanya berlaku bagi ASN yang telah mencapai nisab, sedangkan bagi ASN yang belum mencapai nisab dapat memberikan infak secara sukarela. Namun demikian, dalam pembahasan rapat ditemukan bahwa masih terdapat ASN yang belum mencapai nisab tetapi telah dilakukan pemotongan sebesar 2,5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M menyarankan agar dilakukan penyesuaian dan perbaikan mekanisme pemotongan agar benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait ASN yang beragama non-Islam namun sebelumnya telah dilakukan pemotongan zakat profesi. Disepakati bahwa pemotongan tersebut akan dikembalikan 100 persen ke rekening ASN yang bersangkutan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah sementara, hingga adanya penyesuaian mekanisme yang lebih jelas dan sesuai regulasi, disepakati bahwa pemotongan zakat profesi melalui BAZNAS untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai sistem dan ketentuannya diperbaiki serta disosialisasikan kembali kepada seluruh ASN.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan mekanisme pengelolaan iuran organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para ASN.
(Enismiyana)









