Kabrreskrim.net // Padangsidempuan
Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Padangsidimpuan bekuk Seorang Pria, berinisial M alias K alias B (53), diduga membawa Narkotika, Jenis Ganja, seberat 900 Gram. Pelaku diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Pedangsidsmpuan, Sabtu (16/05/2026).
Operasi penindakan itu bagian Ops Antik Toba 2026 yang digelar Jajaran Polda Sumut memberantas Peredaran Narkotika.
Kasatreskoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi Masyarakat terkait ada Seorang Pria yang diduga membawa Narkoba di Jalinsum Batunadua.
“Mendapat informasi itu, Personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ucapnya.
Saat berada di lokasi, Petugas menemukan Seorang Pria dengan ciri-ciri sesuai laporan Warga. Lalu Polisi melakukan penyetopan terhadap Pelaku. Saat hendak diamankan, Pria tersebut sempat mencoba melarikan diri.
“Pelaku sempat berusaha kabur hendak diberhentikan Petugas, tetapi berhasil dibekuk di lokasi,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan Satu Bal diduga Ganja, seberat 900 Gram yang dibungkus Plastik Asoy, Warna Hitam, dan Plastik Putih. Barang bukti itu ditemukan tergantung di Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam, Tanpa Plat Nomor yang dikendarai Pelaku.
Selain Ganja, Polisi turut mengamankan barang bukti lain, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam, Tanpa TNKB, dan Dua Lembar Plastik Asoy.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku memperoleh Ganja tersebut dari Seorang Pria di Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp. 1,9 Juta. Polisi kini masih memburu Pemasok barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Pihaknya akan terus memperkuat berantas Narkotika di seluruh Provinsi Sumut, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi Peredaran Narkoba.
“Polda Sumut komit lakukan penindakan tegas kepada Pelaku Peredaran Narkotika. Kami mengapresiasi peran Masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian,” sebutnya.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dharma)









